Proyek Revitalisasi Sekolah Dana Negara Ratusan Miliar di Pessel Dikawal Kejati, Publik Minta Transparansi

hakimintelinen.com

PESISIR SELATAN :hakimintelinen.com* — Proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari *Dana Negara* senilai ratusan miliar di Kabupaten Pesisir Selatan kini mendapat pengawalan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Hal tersebut ditandai dengan pemasangan plang “Proyek Ini Didampingi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat” di sejumlah lokasi.

Adanya pendampingan APH diharapkan dapat memastikan penggunaan *Dana Negara* berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.

*Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berkomitmen untuk menghentikan praktik pungli. Namun, komitmen tersebut bukan berarti melarang konfirmasi atau peliputan terhadap proyek revitalisasi sekolah ini yang bersumber dari Dana Negara.

Tim Redaksi Mengalami Kendala di Lapangan

Berdasarkan laporan Tim Redaksi _hakimintelinen.com_, sejumlah jurnalis mengalami kendala saat melakukan peliputan dan konfirmasi ke beberapa sekolah penerima proyek yang menggunakan *Dana Negara* tersebut.

Di antaranya :

1. SMAN 2 Kecamatan Ranah Pesisir*: Pihak sekolah diduga melarang pengambilan gambar bangunan dan mengajukan pertanyaan terkait proyek.

2. SMAN 1 Kecamatan Lengayang*: Upaya konfirmasi melalui telepon kepada pihak sekolah tidak mendapat jawaban.

3. SMAN 3 Kecamatan Lengayang*: Hal serupa juga terjadi. Telepon tidak diangkat saat dikonfirmasi Tim Redaksi.

4. SLBN 1 Kecamatan Lengayang*: Tim Redaksi telah mendatangi sekolah sebanyak tiga kali, namun tidak berhasil bertemu kepala sekolah. Upaya konfirmasi melalui telepon juga belum mendapat respons.

“Ini *Dana Negara* dan untuk kepentingan publik. Seharusnya masyarakat dan pers dapat mengawasi agar tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah satu wartawan, Rabu (26/8/2026).

Kadis Pendidikan Salim Muhaimin Belum Memberi Tanggapan:

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, *Salim Muhaimin, S.Pd., M.Si.* Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum mengangkat panggilan telepon dan belum membalas pesan WhatsApp dari redaksi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3, setiap upaya menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

Publik Desak Keterbukaan Pengelolaan Dana Negara:

Masyarakat sipil menilai, karena proyek ini menggunakan *Dana Negara*, maka prinsip keterbukaan informasi harus ditegakkan sampai ke tingkat sekolah.

“Kami mengapresiasi langkah Kejati mengawal proyek ini. Namun, transparansi pengelolaan *Dana Negara* juga harus sampai ke lapangan. Jangan sampai publik tidak dapat mengawasi,” ujar perwakilan masyarakat sipil Pessel.

Redaksi _hakimintelinen.com_ menegaskan pemberitaan ini berdasarkan fakta di lapangan dan upaya konfirmasi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Dinas Pendidikan, pihak sekolah terkait, dan Kejati Sumbar.

Reporter : Adi. K Tim Redaksi hakimintelinen.com

Edito : Tim Redaksi hakimintelijen.com

Sumber : Tim investigasi hakimintelijen.com

Lokasi : Pesisir Selatan

#DanaNegara #RevitalisasiSekolah #KejatiSumbar #StopPungli #DinasPendidikanPessel #SalimMuhaimin #PesisirSelatan #Transparansi #Hakimintelinen