Hakim24jam.com –
Padang,–Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Barat, Senin. Laporan dilayangkan terkait pernyataan di media sosial yang dinilai menyinggung masyarakat Minangkabau.
Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumangguangan hadir dengan mengenakan pakaian adat lengkap. Ia didampingi pengacara Boy London serta sejumlah hulubalang saat menyerahkan laporan ke petugas SPKT Polda Sumbar.
Kedatangan dengan atribut adat menjadi simbol bahwa laporan ini menyangkut marwah dan harkat martabat masyarakat Minangkabau.
“Kami datang secara adat dan hukum. Permadi Arya diharapkan dapat dipanggil ke Sumatera Barat untuk dimintai keterangan dan memberikan klarifikasi terbuka,” kata Tengku Irwansyah di Mapolda Sumbar.
Pengacara Boy London menyatakan, laporan dibuat agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan berlaku. Ia menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumbar belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi kepada Permadi Arya untuk hak jawab juga masih diupayakan redaksi guna memenuhi prinsip keberimbangan.
#Padang Ekspres fb#mahkamahadatminang kabau#sumbarbersatuitukuat
(Redaksi))
