Hakimintelijen.com
PESISIR SELATAN, 7 Juli 2026 – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda-Komisi Daerah Sumatera Barat Akan melayangkan surat permintaan klarifikasi kedua kepada PT Muara Sawit Lestari (MSL) yang beroperasi di Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketua LP KPK Komda Sumbar, *Zulhakim, CFLE*, menyampaikan klarifikasi pertama yang kami layangkan sebelumnya belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
“Klarifikasi pertama sudah diabaikan. Pada klarifikasi kedua ini kami juga akan mempertanyakan secara serius terkait faktur BBM industri, seluruh pajak, pajak pembelian, serta semua izin perusahaan,” ujar Zulhakim kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2026.
Selain itu, LP KPK juga akan mempertanyakan dasar operasional perusahaan yang bersumber dari koperasi atau kelompok tani siapa , kelengkapan izin produksi, serta status Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan, apakah masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
Dalam surat bernomor 0319/SM/LPKPK/SB/VI/26 tertanggal 24 Juni 2026 tersebut, LP KPK Komda Sumbar meminta PT MSL memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima. Poin yang diminta klarifikasi antara lain:
*Pertama*, dasar hukum dan ilmiah penentuan rendemen serta potongan harga Rp400,00 – Rp500,00 per kilogram.
*Kedua*, alasan tidak bermitra dengan koperasi sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018.
*Ketiga*, dokumen izin lingkungan dan bukti kolam limbah kedap air sesuai baku mutu.
LP KPK juga meminta perusahaan menghentikan praktik pembelian Tandan Buah Segar (TBS) tanpa kemitraan dan dugaan pencemaran lingkungan, serta membayar ganti rugi kepada petani swadaya atas selisih harga yang diduga merugikan.
Dalam surat itu disebutkan, dasar permintaan klarifikasi salah satunya adalah selisih harga TBS petani swadaya Rp1.800,00 sampai Rp1.950,00 per kilogram dengan harga penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat Rp2.450,00 per kilogram.
Terkait dugaan pelanggaran, LP KPK merujuk pada sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan tentang persaingan usaha.
Apabila klarifikasi kami kedua ini masih di abaikan maka LP KPK menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Di antaranya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, melaporkan dugaan kartel ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI,Dan akan konsultasi dengan Bupati Pesisir Selatan memohon pencabutan izin usaha, serta melakukan pendampingan hukum kepada petani untuk gugatan class action.
Lebih lanjut, Zulhakim menyebut tidak hanya PT MSL yang menjadi sorotan. Pihaknya juga menemukan dugaan praktik serupa di sejumlah PKS di pesisir Selatan
“Lima PKS yang diduga nakal akan kami surati. Jika terbukti melanggar dan merugikan petani, kami minta izin operasionalnya ditutup,” tegas Zulhakim.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Humas dan Direktur Utama PT MSL chat whatsapp tidak di balas sampai sekarang belum mendapatkan jawaban.
LP KPK menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihaknya memberikan hak jawab secara proporsional kepada PT MSL dan pihak terkait lainnya
`#PesisirSelatan #PTMSL #Lunang #LPK #Sumbar #PKS #Perkebunan #TBS #Amdal #Pajak #Transparansi #PetaniSawit`
(TimRed)
