Hakimintelijen.com
Pessir Selatan_ Gerakan Pejuang Petani Pesisir Selatan secara resmi meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI memutus rantai dugaan ketidakadilan dalam penetapan harga dan potongan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit swadaya.
Permintaan itu disampaikan menyusul adanya Surat Panggilan KPPU Nomor: 1177/DH/P/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026. Surat tersebut memanggil Sdr. Novermal, SH., M.H untuk didengar keterangannya sebagai saksi pada Kamis, 2 Juli 2026 secara daring.
*Dasar Hukum & Data yang Disampaikan*
Perkara ini tercatat dengan Nomor: 77-92/DH/KPPU-L/VI/2026 dan tengah mendalami dugaan pelanggaran Pasal 36 huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Novermal, SH., M.H selaku koordinator gerakan menyampaikan data yang ia laporkan ke KPPU. Ia menyebut harga TBS kebun swadaya Pessel disebut Rp1.400 per kg lebih rendah dari harga TBS plasma pemerintah, dan Rp700 per kg lebih rendah dari Kabupaten Sijunjung.
Selain harga, ia juga menyorot potongan timbangan atau sortasi. Pessel disebut berada di angka 9-12 persen, sementara Sijunjung 4-5 persen. Dengan total luas kebun swadaya 44 ribu hektar, ia menghitung potensi selisih ekonomi mencapai Rp700 miliar per tahun.
“Kami meminta KPPU memutus rantai dugaan ketidakadilan ini. Tuntutan kami sederhana, transparansi harga dan timbangan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024,” kata Novermal kepada http://HAKIMINTELIJEN.COM, Minggu (4/9/2026).
*Pihak yang Disebut dalam Laporan*
Dalam dokumen pengaduan, nama 5 Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) turut dicantumkan pelapor. Kelima PKS tersebut adalah PT Incasi Raya Sudetan POM, PT Sumatera Jaya Agro Lestari, PT Transco Energi Utama, PT Kemilau Permata Sawit, dan PT Muara Sawit Lestari.
Perlu ditegaskan, proses di KPPU saat ini masih berada pada tahap Penyelidikan Awal. Belum ada pihak yang ditetapkan bersalah. Prinsip praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya hingga ada putusan resmi dari KPPU.
Redaksi menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan klarifikasi dibuka 1×24 jam sesuai Pasal 5 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan ke pada Redaksi.
#save petani sawit Pesisir Selatan
#SavePetaniSawitPessel #KPPU #HakimIntelijen #NovermalSHMH #TBS #SawitPessel
Novermal
DPRD Pessel
Kader terdePAN
Partai Amanat Nasional
*Penulis: Tim Redaksi http://HAKIMINTELIJEN.COM*
*Sumber: Surat KPPU No.1177/DH/P/VI/2026*
