Hakimintijen.com
Sumatera Barat– Pernyataan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono terkait wacana PT DSI sebagai pengelola tunggal ekspor kelapa sawit kembali menuai sorotan. Pengamat perkebunan menyoroti absennya pembahasan harga muara dan hulu saat harga tandan buah segar anjlok.
Harga di tingkat petani atau _farm gate_ merupakan persoalan paling mendesak bagi pekebun sawit. Namun, narasi yang disampaikan Wamen di media sosial justru tidak menyentuh aspek tersebut.
“Wamen seolah menganggap pengawasan lembaga negara tidak berfungsi. Narasinya justru menempatkan seolah-olah pengawasan oleh sebuah PT lebih penting daripada penguatan Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan lembaga pengawas yang sudah ada,” kata pengamat dari Tim Investigasi Pengamat Perkebunan, Senin, 30 Mei 2026.
Pernyataan PT DSI “tidak mencari keuntungan” juga dinilai problematis sejak logika dasarnya. Dalam tata niaga ekspor, lembaga yang mengatur arus komoditas strategis otomatis memiliki posisi ekonomi dan politik besar. Kelapa sawit bernilai ratusan triliun rupiah sehingga mustahil badan yang menguasai pintu ekspor tidak memiliki kepentingan terhadap penerimaan, margin, biaya layanan, maupun devisa hasil ekspor.
Persoalan utamanya bukan soal niat, melainkan konsentrasi kekuasaan. Pemusatan ekspor CPO pada satu entitas berpotensi menimbulkan rente, konflik kepentingan, monopoli data, hingga permainan kuota. Sejarah tata niaga Indonesia berulang kali membuktikan sentralisasi distribusi melahirkan kartel baru, bukan keadilan.
Dalih memberantas _under-invoicing_ juga dinilai tidak cukup membenarkan sistem satu pintu yang super sentralistik. Praktik manipulasi ekspor bisa ditindak melalui penguatan Bea Cukai, audit pajak, integrasi data, pengawasan perbankan, dan penegakan hukum lintas kementerian. Jika instrumen lama gagal, maka pengawasannya yang harus dibenahi, bukan menyerahkan kendali ke badan baru.
Publik hingga kini belum mendapat penjelasan transparan terkait mekanisme penentuan harga, lembaga pengawas PT DSI, proses audit, potensi biaya tambahan, penerima manfaat akhir, serta pencegahan konflik kepentingan elite bisnis-politik.
“Jangan sampai jargon ‘demi petani’ hanya jadi legitimasi memindahkan kendali pasar dari pelaku lama ke kelompok baru yang dekat kekuasaan. Petani sawit terlalu lama jadi tameng retorika, sementara keuntungan terbesar tetap ke korporasi besar dan elit distribusi,” ujar pengamat.
Pengamat menegaskan, jika pemerintah serius melindungi petani, fokusnya harus pada penguatan koperasi, transparansi harga CPO global, perbaikan posisi tawar TBS, penindakan mafia timbangan dan pabrik, serta pengembalian pajak ekspor ke daerah penghasil.
Inti kritik publik bukan penolakan pengawasan. Publik khawatir lahirnya “super holding” baru yang menguasai ekspor, devisa, data, dan distribusi sekaligus atas nama penertiban.
*Dari Tim Investigasi Pengamat Perkebunan Sumatera Barat
(Redaksi)
