Hakimintelijen.com
PADANG,– Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan LP KPK Komda Sumatera Barat mendesak Kapolda Sumatera Barat dan Penegakan Hukum Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK untuk mengusut dugaan galian C ilegal di Kampung Taratak Paneh dan Kampung Tanjung Gadang, Nagari Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Desakan itu menguat setelah surat klarifikasi resmi bernomor 0313/LPK/SB/KLF/V/2026 tertanggal 30 Mei 2026 yang dilayangkan LP KPK kepada pihak berinisial AD dinilai tidak mendapat respons. Surat tersebut menanyakan dugaan permintaan dokumen legal dan faktur BBM industri dari perusahaan galian C.
“Kami mendesak Kapolda Sumbar dan Gakkum KLHK turun langsung ke lokasi Taratak Paneh dan Tanjung Gadang. Aktivitas pengerukan tiga bukit diduga sudah berlangsung sejak 2021 tanpa izin yang jelas. Jika surat klarifikasi lembaga pengawas diabaikan, ini preseden buruk penegakan hukum,” ujar perwakilan LP KPK Komda Sumbar, Rabu, 4 Juni 2026.
LP KPK menegaskan setiap permintaan dokumen terhadap badan usaha wajib melalui prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Permintaan di luar mekanisme berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.
Aktivitas galian di kawasan tersebut diduga berdampak pada lingkungan. LP KPK mempertanyakan peran pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak yang disebut dalam surat klarifikasi hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. LP KPK menyatakan akan terus mengawal kasus dan tidak menutup kemungkinan meneruskan laporan ke Mabes Polri serta Kementerian LHK jika tidak ada atensi dari Polda Sumbar dan Gakkum KLHK.
*Dampak lingkungan yang diduga timbul*
1. *Rawan longsor dan banjir bandang* akibat hilangnya penahan tanah
2. *Gangguan sumber air* bagi warga di wilayah bawah
3. *Rusaknya habitat flora dan fauna* serta keseimbangan iklim mikroorganisme
*Upaya konfirmasi*: Redaksi telah berupaya konfirmasi ke Biro Humas Polda Sumbar, Ditjen Gakkum KLHK, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Dinas ESDM Sumbar. Jawaban akan dimuat susulan.
# galian C ilegal #LP KPK Sumbar #Kapolda Sumbar#Gakkum KLHK #Taratak Paneh #Tanjung Gadang #Sutera #Pesisir Selatan #Nagari Amping Parak Timur # DLH Sumbar
(Tim redaksi)
