Hakimintelijen.com
Pesisir selatan –Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada Kamis (24/6/2026) berlangsung tegang dan mendadak geger.
Hal itu terjadi setelah Pejuang Petani Sawit Pesisir Selatan bersama Apkasindo mengungkap dugaan praktik monopoli harga Tandan Buah Segar (TBS) yang *patut diduga* dilakukan oleh lima Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah tersebut. 
Suasana RDP kian memanas karena lima PKS yang diundang *patut diduga* melecehkan forum resmi. Mereka hanya mengutus karyawan level staf atau humas , bukan direksi atau pengambil kebijakan.
“Kami menduga kuat ada praktik kartel. Lima PKS ini kompak memotong harga sebesar Rp400,00 sampai Rp500,00 per kilogram di bawah harga penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatra Barat. Tindakan ini *patut diduga* melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegas Gestason, S.H., M.H., dari Pejuang Petani Saewit Pessel di hadapan pimpinan RDP.
Sidi Abdul gaspur , memaparkan data kerugian petani. “Apabila lima PKS mengolah total 2.500 ton per hari, *patut diduga* ada Rp1.000.000.000,00 uang petani yang hilang setiap hari. Ini bukan persaingan usaha yang sehat, melainkan *patut diduga* penjajahan ekonomi,” ujarnya
“Jika pembina sektor pertanian diam, wajar PKS *patut diduga* berani bertindak sewenang-wenang terhadap petani,” kata Sidi Aidul Gaspur Tanjung dengan nada tinggi, disambut riuh dukungan petani yang hadir.
Ketua Apkasindo Kabupaten sumbar, mendesak DPRD Pessel untuk bertindak tegas. “Jika direksi lima PKS tidak berani hadir dalam RDP, *patut diduga* mereka membenarkan semua tuduhan kami. Kami meminta DPRD merekomendasikan sanksi administratif dan melaporkan dugaan kartel ini ke KPPU Kanwil I Medan,” ujarnya.
Evrimart Edwin menambahkan, “Potongan harga *patut diduga* sepihak oleh PKS membuat petani semakin terpuruk. Jangan sampai petani Pessel mati berdiri.”pungkasnya
Darmansyah Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang memimpin RDP menyatakan akan menjadwalkan pembentukan lembaga petani petani sawit dan membentuk satgas semua unsr. “Besar kemungkinan akan Ada Pemanggilan terhadap 5 PKS yang di duga monopoli yang serius dan merupakan pelecehan terhadap institusi DPRD. Jika pada undangan kedua direksi tetap tidak hadir, kami akan merekomendasikan pembekuan izin operasional sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya
Hingga berita ini diturunkan, _hakimintelijen.masih berupaya meminta konfirmasi kepada: 1. Manajemen lima PKS, yakni 5 PKS
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2), redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini secara proporsional dalam waktu 1×24 jam
#Rdp#dprd#pejuangpetanipessel#
Redaksi
