Hakimintelinjan.com
Padang,_Jumat, 29 Mei 2026* – Aktivis Sumatera Barat mendesak Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan terhadap Permadi Arya alias “Abu Janda” atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dan Jabar. Desakan itu disampaikan BAIN HAM RI DPW Sumbar bersama Tim Aktivis LP KPK, sejumlah jurnalis, pimpinan media online, dan tokoh pemerhati hak masyarakat Zulhakim, S.H., CFLE.
“Pernyataan Abu Janda ini bukan sekadar hinaan, ini penghinaan terbuka terhadap martabat masyarakat Minangkabau. Dia sengaja memancing, sengaja meludahi harga diri kami, lalu diam tanpa klarifikasi. Kalau hukum diam, jangan salahkan kalau marwah orang Sumbar yang bicara. Kami tidak barbar, tapi kami tahu cara menjaga kehormatan daerah kami,” tegas Zulhakim,., CFLE, Ketua BAIN HAM RI DPW Sumbar.
Zulhakim mengingatkan bahwa masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi falsafah _“Adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”_. Ujaran kebencian yang menyerang identitas etnis dinilai bertentangan dengan semangat persatuan dan berpotensi merusak harmoni sosial.
Para aktivis memperingatkan aparat penegak hukum agar segera menyelesaikan kasus ini sebelum memicu gelombang penolakan yang lebih besar. Mereka menegaskan seluruh elemen masyarakat Sumbar, mulai dari lembaga adat, Raja Adat, Datuk Ninik Mamak, Dubalang, hingga organisasi perantau seperti IKM, siap turun ke Jakarta untuk menuntut keadilan.
*Laporan Resmi IKM ke Bareskrim*
Ikatan Keluarga Minang (IKM) telah resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri dengan nomor *LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim*, tertanggal 26 Mei 2026.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyebut dasar laporan adalah pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumbar sebagai “suku barbar” dalam sebuah pidato.
“Diduga beliau telah menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat atau Sumbar, yaitu ‘suku barbar’. Pernyataan ini sangat meresahkan dan berpotensi memicu perpecahan sosial,” ungkap Braditi di Bareskrim Polri.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan ucapan tersebut disampaikan Abu Janda dalam pidato di tempat ibadah yang diduga berlokasi di Philadelphia, AS. Dalam pidatonya, ia menyebut wilayah yang berakhiran “bar” seperti Sumbar dan Jabar sebagai masyarakat barbar dan tidak toleran.
Menurut KBBI, “bar” berarti kejam, tidak beradab, dan tidak memiliki peradaban. Atas perbuatannya, Abu Janda diduga melanggar *Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* mengenai penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Sebagai bukti, tim hukum IKM telah melampirkan rekaman video pidato yang beredar melalui akun TikTok “Pengharapan Kekal”. Defrizal menegaskan pelaporan ini juga untuk mencegah main hakim sendiri dan memastikan kasus diproses melalui jalur hukum.
*Sikap BAIN HAM RI Sumbar*
BAIN HAM RI DPW Sumbar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil IKM. Lembaga ini mendesak Polri memproses kasus secara profesional, cepat, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kami mengawal kasus ini. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, BAIN HAM RI bersama elemen masyarakat Sumbar akan menggelar aksi damai di Jakarta untuk menuntut kepastian hukum,” tambah Zulhakim.
BAIN HAM RI Sumbar juga mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terpancing provokasi, dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
*BAIN HAM RI DPW Sumatera Barat*
_Hak Asasi Manusia untuk Keadilan dan Martabat Bangsa_
Narahubung Media: Zulhakim, , CFLE – [081166060007]
#PermadiArya #AbuJanda #Bareskrim #Polri #UjaranKebencian #IkatanKeluargaMinang #BAINHAMRI #Hukum #SumateraBarat #JawaBarat #Minang #Sumbar #Jabar #MinangViral #AbuJandaViral
(Presdir)
