Hakimintelijen.com
JAKARTA,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 8 orang sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Penetapan tersangka dilakukan setelah peristiwa tangkap tangan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk periode tahun 2022–2026.

*Praktik Pemerasan Cederai Iklim Investasi*
Korupsi di sektor imigrasi dinilai sangat mencederai cita-cita bangsa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan kerja sama internasional. Praktik pemerasan dengan mempersulit pengajuan izin tinggal WNA membawa efek domino yang buruk terhadap tumbuhnya perekonomian di Indonesia.

Pemerasan dalam layanan publik, khususnya perizinan, dapat menurunkan kepercayaan investor asing dan menghambat masuknya tenaga kerja ahli yang dibutuhkan industri nasional. Kondisi ini berpotensi merusak reputasi Indonesia sebagai tujuan investasi yang ramah dan transparan.
*KPK Dorong Reformasi Sistem Perizinan*
KPK mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta kementerian dan lembaga terkait di sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan untuk memperbaiki tata kelola layanan perizinan.
“Sistem perizinan perlu dibangun secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, sehingga mampu mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, serta mampu mendeteksi penyimpangan sejak dini,” demikian disampaikan KPK dalam keterangan resminya, Rabu 4/6/2026.
Langkah reformasi tata kelola diharapkan memutus rantai praktik pemerasan yang selama ini merugikan masyarakat dan pelaku usaha. Integrasi sistem dari hulu ke hilir juga dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan mencegah terulangnya kasus serupa.
*Komitmen Penegakan Hukum*
Penetapan 8 tersangka ini menjadi sinyal tegas KPK dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik strategis. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
KPK menegaskan, penegakan hukum tanpa pandang bulu akan terus dilakukan untuk menjaga integritas lembaga negara dan melindungi kepentingan publik, khususnya di sektor yang bersinggungan langsung dengan investasi dan kerja sama internasional.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum merinci identitas lengkap para tersangka dan modus operandi secara detail. Redaksi hakimintelinen.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini.
#KPK #KorupsiImigrasi #OTTKPK #ReformasiBirokrasi #IzinTinggalWNA
(Wapimp)
