DPD RI Rekomendasikan Pengukuran Ulang HGU, Masyarakat Ulu Sontang Tuntut Ganti Rugi 30 Tahun

Hakimintelijen.com

PASAMAN BARAT – DPD RI Merekomendasikan pengukuran ulang Hak Guna Usaha [HGU] milik PT Pasaman Marama Sejahtera [PMS] di Nagari Ulu Sontang, Kabupaten Pasaman Barat. Sementara itu, masyarakat setempat menyatakan akan menuntut ganti rugi atas penguasaan lahan yang berlangsung selama 30 tahun tanpa perjanjian dengan pengurus kampung.

Perwakilan masyarakat, BOSA Pucuk Adat Sontang, menyampaikan bahwa PT PMS yang merupakan anak perusahaan PT Incasi Raya Padang diduga telah menguasai lahan perkampungan dan sosok perbanjaran Ulu Sontang sejak lama.

“Dengan tidak adanya suatu perjanjian antara pengurus kampung atau masyarakat, maka selama 30 tahun tersebut akan kami tuntut ganti rugi untuk masyarakat kami,” ujarnya pada Kamis [15/5/2025].

Warga menduga terjadi maladministrasi dan ketidaksesuaian luas lahan dengan izin HGU yang dimiliki perusahaan. Upaya penyelesaian sebelumnya telah ditempuh melalui DPRD Pasaman Barat dengan dua kali Rapat Dengar Pendapat [RDP]. Karena belum ada hasil, masyarakat kemudian mengajukan pengaduan ke DPD RI.

Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat Umum yang dihadiri instansi terkait dan pihak PT Incasi Raya. RDPU menghasilkan empat rekomendasi.

Pertama, dilakukan survei langsung ke lokasi sengketa. Kedua, meninjau ulang izin HGU dan melakukan pengukuran ulang luas kebun sesuai HGU. Ketiga, perusahaan diminta tidak beraktivitas di kawasan konflik sebelum hasil RDPU keluar. Keempat, PT PMS wajib menyerahkan lahan seluas 500 hektare kepada masyarakat dari total 2.000 hektare yang dipersoalkan.

Pihak masyarakat juga membantah pernyataan perusahaan yang menyebut warga baru bergerak setelah perusahaan melakukan replanting.

“Pernyataan itu tidak benar. Justru karena gerakan dan aksi kami di lapangan, mereka cepat melakukan replanting saat itu. Kami tidak pernah mengganggu apalagi melarang mereka beroperasi. Kami selalu mengedepankan cara persuasif dan tidak pernah anarkis,” tegas BOSA.

Ia menambahkan, masyarakat tetap konsisten menempuh jalur hukum dalam mencari keadilan, meski disebut bekas kuburan leluhur telah diratakan dan ditanami sawit menggunakan alat berat.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada PT Pasaman Marama Sejahtera dan PT Incasi Raya masih dilakukan untuk memperoleh keterangan berimbang.

#iwipasbar#masyarakatsontang

(Okeh)