Atas Mandat Pejuang Petani Sawit Swadaya Pessel, LP KPK Ultimatum Bupati Pessel: Bentuk Tim Harga TBS dan Tutup 5 PKS Patut Diduga Ilegal

Pesisir Selatan _Selasa 23 Juni 20226 – Atas kesepakatan Pejuang Petani Sawit Swadaya Pesisir Selatan, LP KPK Komisi Daerah Provinsi Sumatra Barat dalam waktu dekat akan melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Bupati Pesisir Selatan.

Ketua LP KPK Komda Sumbar, Zulhakim, C.F.L.E., menegaskan bahwa RDP ini mendesak Bupati menjalankan *Peraturan Gubernur Sumatra Barat Nomor 28 Tahun 2020* dan menindak lima pabrik kelapa sawit (PKS) yang *patut diduga* ilegal.

“Ini mandat dari petani. Buntut RDP DPRD Pesisir Selatan 22 Juni 2026, petani swadaya sepakat mendesak Bupati membentuk Tim Harga TBS. Selain itu, *patut diduga* lima PKS beroperasi tanpa AMDAL, kolam limbah tidak kedap air, tanpa izin produksi, dan tidak patuh pajak,” kata Zulhakim di Painan, Kamis (22/6/2026).

Empat Tuntutan Resmi atas Kesepakatan Petan Sawit Swadaya pessel :

Berdasarkan hasil rapat Pejuang Petani Sawit Swadaya Pesisir Selatan, LP KPK Komda Sumbar akan membawa empat tuntutan ke Bupati

1. Bentuk Tim Penetapan Harga TBS* sesuai Pasal 12 ayat (9) Pergub Sumbar 28/2020. Bupati tidak membentuk tim = *patut diduga* maladministrasi dan mengabaikan petani.

2. Audit total legalitas lima PKS*: PT Incasi Raya Sudetan POM, PT Sumatra Jaya Agro Lestari, PT Transco Energi Utama, PT Kemilau Permata Sawit, PT Muara Sawit Lestari. Melibatkan DLH, Disperindag, Bapenda, dan KPP.

3. Tindak tegas PKS* yang *patut diduga* membeli TBS Rp1.800,00 per kilogram secara sepihak melanggar Pergub Sumbar 28/2020.

4. Tutup PKS tanpa izin lengkap* termasuk *patut diduga* AMDAL tidak sah, kolam limbah tidak kedap air, tanpa izin produksi, dan tidak patuh pajak.

Dasar Hukum: Pergub 28/2020 dan Tiga UUDesakan ini berdasarkan:

1. Pergub Sumbar 28/2020 Pasal 12 ayat (9)*: Bupati wajib membentuk Tim Harga TBS dan mengawasi PKS.

2. UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: *Patut diduga* pidana lingkungan jika limbah tidak kedap air.

3. UU 3/2014 tentang Perindustrian*: *Patut diduga* pidana jika industri beroperasi tanpa izin produksi.

4. UU KUP*: *Patut diduga* ada kerugian negara dari pajak PKS.

Hingga berita ini diturunkan, _hakimintelijen.com_ masih berupaya melakukan konfirmasi kepada: Bupati Pesisir Selatan, Kepala DLH Pessel, Kepala Dinas Perkebunan Pessel, Kepala Bapenda Pessel, Kepala KPP Pratama Painan, dan manajemen lima PKS yang disebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2), redaksi memberikan hak jawab 1×24 jam.

#LPKPKomdaSumbar #Zulhakim #MandatPetaniPessel #BupatiPessel #PergubSumbar282020 #TimHargaTBS #TutupPKSIlegal #LimbahPKS #PajakPKS #Pessel #Sumbar #PetaniSawit

*Penulis: [aburazak,hakimintelijen.com]

*lEditor: Admin