Hakimintelinen.com
MERANGIN – Informasi terkait dugaan aktivitas penambangan di Dusun Mudo, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, disampaikan kepada awak media oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik PETI berinisial SGR, Jumat, 18 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan tersebut, di lokasi terdapat 1 unit alat berat jenis ekskavator dan 3 unit mesin dompeng. Dari jumlah itu, 1 unit mesin dompeng disebut dalam kondisi aktif.
“Ya, satu unit ekskavator dan tiga mesin dompeng beraktivitas di kawasan ini. Sekarang satu mesin yang hidup,” ungkap SGR kepada awak media hakimintelijen.com
SGR juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung beberapa waktu di wilayah Dusun Mudo.
Menanggapi informasi ini, warga sekitar menyatakan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan seperti kerusakan lahan, erosi, banjir, dan longsor.
Sementara itu, *Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021* tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menegaskan bahwa setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi Media Grup Hakim PT. HPK akan berupaya melakukan konfirmasi kepada *Dinas ESDM Provinsi Jambi, Polres Merangin, dan Pemerintah Kabupaten Merangin* untuk mengetahui status legalitas kegiatan di lokasi tersebut. Pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Apabila Kegiatan ini tidak ada titik temu dan operasional ini tetap di nilai pembiaran maka tim Redaksi akan Layangkan Surat kepada Aparat penegak Hukum dalam waktu dekat.
Masyarakat berharap aparat dan instansi terkait segera melakukan verifikasi ke lapangan agar kegiatan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Sumber : wakapimrus (sepni)
