Hakimintlijen.com
PESISIR SELATAN – Sistem swakelola adalah pola pembangunan yang dikerjakan langsung oleh sekolah, panitia, dan masyarakat. Dana dicairkan langsung ke rekening sekolah. Tujuannya mengefisienkan anggaran dan memberdayakan masyarakat.
Untuk memastikan dana APBN 2026 tepat sasaran, Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat [Kejati Sumbar] memberikan pendampingan hukum pada seluruh proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan.
BUKTI FOTO: PLANG PENDAMPINGAN KEJATI TERPASANG :
Pantauan Tim Redaksi di lapangan menemukan plang informasi proyek di beberapa sekolah. Pada plang tersebut tertulis jelas: `Kegiatan ini Didampingi Oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat`.
Berikut data dari plang yang ditemukan:
1. SDN 01 Pasar Kuok – Revitalisasi Terdampak Bencana 2026. Anggaran Rp. 1.040.177.708. Waktu: 24 April s/d 22 Agustus 2026
2. SDN 05 Timbulun – Revitalisasi Terdampak Bencana 2026. Anggaran Rp. 994.312.773. Waktu: 01 Mei s/d 28 Agustus 2026
Selain itu, terdapat juga papan transparansi P2SP yang memuat nama anggota, denah bangunan, dan jadwal kegiatan.
Adanya pendampingan ini membuat kepala sekolah lebih berhati-hati dalam administrasi. “Kami mengapresiasi Kejati Sumbar. Dengan pendampingan ini kami lebih yakin menjalankan swakelola sesuai aturan,” ujar salah seorang kepala sekolah.
MESKI ADA PENDAMPINGAN, 9 POTENSI MODUS TETAP DIINGATKAN :
Sejumlah warga berharap pengawasan dilakukan secara berlapis. Komite sekolah dan masyarakat diminta ikut memantau agar tidak ada celah.
Berikut 9 dugaan modus yang perlu diwaspadai bersama dalam pelaksanaan swakelola:
1. DUGAAN PENGGELEMBUNGAN HARGA DAN VOLUME PEKERJAAN.
Harga dan volume dalam RAB diduga tidak sesuai realisasi di lapangan.
2. DUGAAN PENGADAAN BARANG FIKTIF DAN DOKUMEN FIKTIF.
Material dan nota pembelian patut diduga tidak sesuai fakta.
3. DUGAAN PENURUNAN KUALITAS DAN SPESIFIKASI TEKNIS.
Penggunaan material di bawah standar RAB diduga terjadi.
4. DUGAAN DOMINASI PENGELOLAAN OLEH PIHAK TERTENTU.
Penunjukan tim diduga tidak melibatkan komite dan masyarakat.
5. DUGAAN PEMOTONGAN DANA PEMBANGUNAN.
Dana yang cair patut diduga mengalami pemotongan dengan alasan administrasi.
6. DUGAAN DUPLIKASI SUMBER PEMBIAYAAN.
Satu pekerjaan diduga diajukan ke lebih dari satu sumber dana seperti BOS, DAK, dan swakelola.
7. DUGAAN MANIPULASI DOKUMEN ADMINISTRASI.
Berita acara serah terima diduga ditandatangani padahal pekerjaan belum 100%.
8. DUGAAN PEMECAHAN PAKET PEKERJAAN*
Paket besar diduga dipecah agar bisa dikerjakan melalui swakelola.
9. DUGAAN LAPORAN TIDAK SESUAI KONDISI LAPANGAN*
SPJ lengkap tapi saat audit fisik diduga tidak sesuai.
FAKTOR PENYEBAB KERAWANAN :
1. Pengawasan belum optimal- Hanya mengandalkan laporan administrasi
2. Keterbatasan SDM – Pelaksana belum tentu paham teknis konstruksi
3. Absennya tenaga ahli- Peran mandor sering dipegang orang dalam
LANDASAN HUKUM :
Penyimpangan dana negara dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3.
REKOMENDASI PENCEGAHAN :
1. Meningkatkan Partisipasi– Libatkan Komite Sekolah dan tokoh masyarakat
2. Menjamin Transparansi – Pajang RAB dan realisasi di papan publik
3. Melakukan Verifikasi- Cocokkan fisik dengan RAB dan cek nota asli
4. Menggunakan Saluran Resmi – Lapor ke Inspektorat, BPK, atau Kejaksaan jika ada bukti
[CATATAN REDAKSI]
_Artikel ini bertujuan edukasi dan pencegahan. Kami mengapresiasi langkah Kejati Sumbar dalam memberikan pendampingan hukum di Pesisir Selatan. Swakelola bertujuan memberdayakan masyarakat._
*[DISCLAIMER]*
_Setiap pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab kepada redaksi kami._
Sumber : Kompilasi Data, Dokumentasi Foto Plang Proyek, dan Laporan Masyarakat
Reporter: Tim Redaksi hakimintelijen.com
