Hakimintelijen.com
Pesisir Selatan— Proyek pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pengolahan Gambir di Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kini tengah disorot aparat penegak hukum. Proyek yang dimulai sejak tahun 2024 itu diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
FAKTA PEMBANGUNAN: DIMULAI 2024 DENGAN DANA DAK 2023 :
Berdasarkan data yang dihimpun, pembangunan fisik sentra IKM ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian tahun anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp13 miliar.
Target awal, gedung rampung dan mulai diuji operasional pada awal hingga sepanjang tahun 2024. Fasilitas yang dibangun berupa rumah produksi modern dengan kapasitas pengolahan sekitar 1 ton daun gambir per hari.
Lokasi proyek berada di Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera. Proyek ini sebelumnya digadang-gadang menjadi pusat hilirisasi gambir untuk menaikkan nilai jual dari produk kiloan menjadi produk turunan seperti ekstrak dan katekin.
DUGAAN LANJUTAN : PERALATAN DIDUGA BEKAS :
Pembangunan dan pengadaan dilanjutkan pada tahun 2025 di masa kepemimpinan bupati baru.
Namun muncul dugaan dari masyarakat dan pelaku IKM bahwa sejumlah peralatan dan mesin yang disalurkan merupakan barang bekas atau tidak layak pakai. Sebutan “rongsokan” disampaikan oleh warga kepada redaksi.
Redaksi belum dapat memverifikasi secara independen terkait status dan kondisi barang tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih akan dilakukan.
PENYELIDIKAN DIMULAI TAHUN 2026 :
Dugaan penyimpangan mencuat pada tahun 2026. Aparat penegak hukum telah turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Dugaan awal ada ketidaksesuaian volume pekerjaan, spesifikasi material, dan mark up harga. Hasil audit sementara memperkirakan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ujar sumber di lingkungan penegak hukum, Minggu, 10/8/2026.
Beberapa dokumen proyek, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan bukti fisik gedung telah diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Dinas terkait saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan rinci. “Kami kooperatif. Semua data sudah kami serahkan ke pihak penyidik,” katanya singkat
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan, konsultan pengawas, hingga pihak IKM penerima manfaat.
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen membenarkan adanya penyelidikan. “Benar, kami sedang melakukan penyelidikan. Masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
HARAPAN PELAKU IKM :
Masyarakat dan pelaku IKM berharap kasus ini segera terang.
“Kami butuh gedungnya difungsikan, bukan menjadi masalah hukum. Kalau memang ada yang main-main dengan uang negara, harus diproses,” kata salah seorang pengrajin gambir di Painan.
CATATAN REDAKSI :
_Berita ini disusun berdasarkan data DAK Kementerian Perindustrian, hasil pemantauan lapangan, dan keterangan masyarakat. Redaksi http://HakimIntelijen.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, maupun hak jawab._
_Proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum. Redaksi tidak bermaksud menuduh, melainkan menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat demi kepentingan umum._
Sumber: Data DAK Kemenperin, Dokumentasi Lapangan, Keterangan Masyarakat
Reporter: Adi. K-Tim Redaksi http://HakimIntelijen.com*
#Korupsi#Pessel#PesisirSelata#IKM`#Gambir #Sutera#DAK#Kemenperin #KejariPessel#HakimIntelijen.com
