BAIN HAM RI SUMBAR PERINGATKAN PELAKU USAHA PENGEPUL SAWIT DI PESISIR SELATAN, BERDASARKAN LAPORAN MASYARAKAT

Hakimintelinen.com

Pesisir Selatan _21 Juni 2026– Dewan Pimpinan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan *Peringatan Terbuka* kepada seluruh pelaku usaha pengepul Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan.

Peringatan ini disampaikan berdasarkan laporan masyarakat Pesisir Selatan dan hasil pemantauan lapangan terkait dugaan ketidaksesuaian operasional usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pokok perhatian BAIN HAM RI Sumbar:

1. Legalitas Usaha Perkebunan
Diduga terdapat pelaku usaha yang belum melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.

2. Perlindungan Konsumen
Diterima informasi dari petani mengenai penggunaan alat timbang yang diduga belum dilakukan tera ulang oleh instansi berwenang. Hal tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

3. Penggunaan Bahan Bakar Minyak
Terdapat informasi bahwa kendaraan angkutan TBS diduga masih menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menetapkan bahwa kendaraan angkutan hasil perkebunan skala industri tidak termasuk kategori pengguna BBM bersubsidi.

4. Muatan Sumbu Terberat Kendaraan
Kendaraan pengangkut TBS diduga membawa muatan melebihi 12 ton saat melintas di jalan kabupaten. Sementara itu, ruas jalan kabupaten di Pesisir Selatan merupakan jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jalan.

Imbauan BAIN HAM RI Sumbar:
BAIN HAM RI Sumbar memberikan waktu 7 x 24 jam terhitung sejak peringatan ini dipublikasikan kepada seluruh pelaku usaha pengepul TBS di Kabupaten Pesisir Selatan untuk:
1. Melengkapi dokumen legalitas usaha berupa NIB, STD-B, dan izin operasional melalui sistem OSS;
2. Melakukan tera ulang alat timbang di Dinas Perdagangan Kabupaten Pesisir Selatan;
3. Menggunakan BBM nonsubsidi untuk operasional kendaraan angkutan TBS;
4. Mematuhi ketentuan MST 8 ton pada ruas jalan kabupaten.

Tindak Lanjut BAIN HAM RI :

Apabila imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti, BAIN HAM RI Sumbar akan mengirimkan *Surat Somasi Terbuka* kepada para pelaku usaha pengepul TBS di Pesisir Selatan serta meneruskan laporan masyarakat kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan, Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan untuk proses penegakan hukum.

Langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk melindungi hak ekonomi petani dan hak masyarakat atas infrastruktur jalan yang layak sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Posko Pengaduan BAIN HAM RI Sumbar di Padang Laban jln lintas Painan -Muko muko,terbuka bagi petani dan warga Pesisir Selatan yang dirugikan. Laporan dapat disampaikan dengan melampirkan bukti pendukung.

Zulhakim, CFLE                              (+81166060007)
Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Sumatera Barat
21 Juni 2026

_Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan kepada BAIN HAM RI Sumbar dan akan dilayani secara proporsional._

#PesisirSelatan #Sawit #BAINHAMRISumbar #KeadilanPetani

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *