DIDUGA HALANGI JURNALIS + ASET TAK JELAS, PENGAWAS DAN KEPSEK SLB 1 LENGAYANG AKAN DILAPORKAN

Hakimintelijen.com

PESISIR SELATAN – Tim media _patut diduga_ mengalami penghambatan saat melakukan konfirmasi terkait dugaan hilangnya aset bekas SLB Negeri 1 Lengayang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Tidak di temukan tumpukan Aset bekas :

Penghambatan tersebut _diduga_ dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengawas proyek. Sementara itu, Kepala Sekolah _diduga_ tidak kooperatif dan tidak tertib dalam administrasi aset bekas berupa seng, kayu/kusen, besi ulir, besi polos, plafon, dan kasau atap.

Selain itu, tim juga _mempertanyakan_ asal-usul pembelian material baru berupa pasir dan kayu pada proyek revitalisasi tersebut.

Peristiwa ini terjadi saat Tim Redaksi _hakimintelijen.com_ mendatangi lokasi sekolah untuk peliputan, Selasa, 6 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

*Diduga Halangi dan Beri Informasi Tidak Jelas*

Berdasarkan keterangan di lapangan, tim media sudah 3 kali mendatangi sekolah namun Kepala Sekolah tidak dapat ditemui. Saat meminta nomor kontak, tim _patut diduga_ awalnya diberi nomor yang tidak aktif.

Setelah sempat terjadi adu argumen, oknum yang mengaku pengawas proyek kemudian memberikan nomor telepon biasa. Namun saat dihubungi nomor tersebut masuk namun tidak diangkat.

“Kami menilai ini bentuk penghambatan kerja jurnalistik. Padahal keterbukaan informasi adalah hak publik,” ujar Tim Redaksi.

*Aset Bekas dan Material Baru Disoal*

Tim juga menyoroti tidak adanya plang informasi proyek di lokasi. Dari informasi masyarakat dan pantauan, _patut diduga_ aset bekas bangunan belum jelas keberadaannya.

Selain itu, tim _mempertanyakan_ mekanisme dan asal-usul pengadaan material baru berupa pasir dan kayu yang digunakan dalam revitalisasi.

“Setiap aset daerah dan setiap pengadaan harus tercatat dan transparan. Penghapusannya harus sesuai PP Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jangan sampai aset negara hilang tanpa jejak,” tegas Tim.

*Akan Dilaporkan ke APH Terkait UU Pers*

Atas kejadian tersebut, Tim Redaksi _hakimintelijen.com_ menyatakan akan melaporkan _dugaan_ penghambatan kerja jurnalistik yang melibatkan oknum pengawas proyek dan Kepala Sekolah kepada Aparat Penegak Hukum atau APH.

Laporan ini mengacu pada Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

“Kami tidak menuduh. Kami hanya meminta kejelasan dan proses hukum. Pers punya hak, publik punya hak untuk tahu,” tegas Tim.

LP KPK KOMDA Sumbar Desak Audit :

Ketua LP KPK KOMDA Sumbar Zulhakim, CFLE, mendesak BPKAD, Inspektorat, dan APH segera melakukan audit terhadap aset bekas dan pengadaan material SLB N 1 Lengayang.

“Ini uang rakyat. Harus dibuka seterang-terangnya kemana aset seng, besi,konsen bekas dan dari mana asal material pasir dan kayu itu,”harus legal, ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi akan berupaya menghubungi Kepala SLB N 1 Lengayang, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, BPKAD, dan pihak Polres Pesisir Selatan untuk mendapatkan keterangan resmi.

*#KebebasanPers #AsetDaerah #Pengadaan #SLBN1Lengayang #PesisirSelatan #LPK*

*Sumber*: Tim Redaksi http://hakimintelijen.com & LP KPK KOMDA Sumbar

*Reporter*: Tim Redaksi http://hakimintelijen.com