Ketika Seragam ASN Tak Lagi Jadi Penjaga Moral,Ini Bukan Skandal.

Hakimintelijen.co

Padabg : Viralnya dugaan video asusila yang disebut terjadi di ruang kantor Biro PBJ Setda Provinsi Sumatera Barat beberapa hari terakhir membuat kita semua terdiam. Bukan hanya karena lokasinya di kantor pemerintah, tetapi karena pelakunya adalah orang-orang yang seharusnya menjadi teladan pelayanan publik.

Baju dinas cokelat, meja kerja, dan stempel negara yang melekat di ruangan itu, hari ini justru jadi sorotan karena beredarnya informasi dugaan penyimpangan moral di dalamnya. Arus informasi di media sosial sudah tak bisa dibendung. Satu unggahan, ribuan komentar, jutaan tontonan.

Ini Bukan Sekadar Skandal :

Kasus ini, terlepas benar atau tidaknya dan menunggu proses klarifikasi resmi dari Pemprov Sumbar dan aparat, telah menampar kita semua. Ia menandakan satu hal: merosotnya moralitas oknum bisa terjadi di mana saja, termasuk di balik pintu kantor pemerintahan.

Ketika iman dan agama hanya jadi identitas di KTP, tapi tidak hadir dalam sikap dan perilaku, maka godaan gaya hidup bebas akan dengan mudah masuk. Termasuk ke ruang kerja yang seharusnya steril dari kepentingan pribadi.

Seragam ASN sejatinya adalah simbol pengabdian. Ia mengingatkan pemakainya bahwa ada rakyat yang dilayani, ada sumpah jabatan yang diucapkan, ada Tuhan yang disaksikan. Jika seragam itu tak lagi mampu “mengerem” hawa nafsu, maka yang rusak bukan hanya nama pribadi, tetapi nama institusi dan kepercayaan publik.

Kerusakan Sistemik Dimulai dari Hal Kecil :

Kita tidak boleh menutup mata. Kasus seperti ini bukan muncul tiba-tiba. Ia berawal dari pembiaran hal-hal kecil: bercanda berlebihan di kantor, hilangnya batas profesional antara lawan jenis, tidak adanya CCTV yang diawasi, lemahnya pembinaan rohani ASN.

Ketika kantor hanya dijadikan tempat absen dan menggaji, tapi bukan tempat menanamkan nilai, maka ruang kosong itu akan diisi oleh hal lain.

Lalu Apa yang Harus Dilakukan :Ā 

1. Tegakkan Aturan Tanpa Pandang Bulu.* Jika terbukti melanggar, proses sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN dan hukum yang berlaku. Sanksi tegas adalah obat agar tidak ada yang meniru.

2. Perkuat Pembinaan Rohani dan Etika ASN.* Apel pagi jangan hanya baca Pancasila. Isi dengan kajian akhlak, kesehatan mental, dan penguatan integritas.

3. Budayakan Pengawasan.* CCTV, aturan jam kerja, dan budaya “saling mengingatkan” harus hidup di setiap OPD. Kantor adalah rumah kedua, bukan tempat privasi.

4. Publik Juga Harus Bijak.* Jangan mudah menyebarluaskan video. Cukup laporkan dan dorong proses hukum. Jangan sampai kita ikut berdosa karena menyebar aib.

Penutup :

Kasus ini harus jadi cermin. Bahwa jabatan, pangkat, dan seragam tidak otomatis membuat seseorang berakhlak. Iman, ilmu, dan kontrol diri harus terus diasah.

Kantor pemerintah harus kembali menjadi tempat yang menebarkan wibawa, bukan jadi bahan pergunjingan.

Karena jika para penjaga negara saja moralnya runtuh, lalu siapa lagi yang akan kita percaya menjaga negeri ini?

_Wallahu a’lam bishawab._

*Catatan Redaksi*: Opini ini ditulis berdasarkan informasi yang beredar di publik. Proses hukum dan klarifikasi resmi dari pihak terkait masih ditunggu agar kebenaran dapat terang

Adi kampai

Tim Redaksi Hakimintelijen.com