Hakimintelinen.com
MERANGIN_, Redaksi Media Hakim Group meminta Kapolda Jambi dan Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun langsung ke Kabupaten Merangin untuk menindak dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih beroperasi di wilayah Bangko, Merangin, dan Perantak, Kecamatan Sungai Manau.
Permintaan itu disampaikan setelah tim redaksi melakukan investigasi di Kecamatan Sungai Manau, Desa Perantak, pada santu, 6 Juni 2026. Dari pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan menggunakan ekskavator di pinggir Jalan Lintas Merangin-Kerinci diduga berjalan terang-terangan dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.
“Jangan takut menindak oknum yang diduga bermain di lapangan. Kami minta Kapolda Jambi bersama Direktorat Penegakan Hukum KLHK Pusat turun ke Merangin, usut tuntas dugaan pertambangan tanpa izin ini sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa tebang pilih,” ujar Koordinator Tim Redaksi Media Hakim Group saat ditemui di Merangin, Sabtu, 6 Juni 2026.
Tim redaksi menilai, jika dibiarkan, aktivitas yang diduga pertambangan tanpa izin tersebut akan terus merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi negara. Mereka mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Surat Terbuka ke Kapolri :
Redaksi Media Hakim Group menegaskan akan membuat surat terbuka kepada Kapolri dan Ditjen Penegakan Hukum KLHK apabila tidak ada tindakan serius dalam memberantas pertambangan tanpa izin.
“Kami butuh penindakan serius dari yang punya wilayah. Kalau memang serius berkomitmen menjadi aparat penegak hukum di wilayah ini, silakan jalankan tugas secara profesional. Kami berharap jangan jadi penonton lalu lalang di lokasi pertambangan tanpa izin dan terima setoran. Kami tekankan, usut tuntas siapa pun yang ada di lokasi tanpa pandang bulu,” ujar Tim Redaksi.
*Aktivitas Melawan Hukum*
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi payung hukum untuk menjerat pelaku atas tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan.
Dugaan Keterkaitan Solar Subsidi*
Tim redaksi juga menyorot dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan kelangkaan solar subsidi di Sumatera Barat. Jalur Pesisir Selatan-Kerinci-Merangin disebut menjadi rute kendaraan pengangkut BBM solar setiap saat yang diduga disuplai ke lokasi pertambangan tanpa izin.
Redaksi http://hakiminvestigasi.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
#petimerangin# pertambangantanpaizin
# maranginjambi#Kapolda Jambi
#Ditgakkum KLHK#Merangin Perantak
#solarsubsidi
(TimRedaksi)
