Hakimintelijen.com
Pesisir Selatan – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Daerah Provinsi Sumatera Barat menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pesisir Selatan terkait polemik harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada Selasa, 22Juni 2026.
Ketua LP KPK Komda Sumbar, Zulhakim, CFLE, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal petani sawit yang dirugikan. Menurut Zulhakim, hasil RDP tersebut *patut diduga* membongkar pelanggaran yang dilakukan lima Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Pesisir Selatan.
“LP KPK Komda Sumbar tidak akan tinggal diam. Dari hasil RDP kemarin, *patut diduga* ada tujuh pelanggaran regulasi oleh 5 PKS. Ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” kata Zulhakim di Painan, Senen (22/6/2026).
*RDP DPRD PESSEL: PT MSL DIUSIR, 5 PKS PATUT DIDUGA HINA LEMBAGA NEGARA*
Dalam RDP itu, perwakilan *PT Muara Sawit Lestari (MSL)* diminta keluar ruang sidang oleh Ketua DPRD Pessel, Darmansyah. Hal tersebut terjadi setelah Humas PT MSL *patut diduga* tidak dapat menjelaskan secara rinci dasar penentuan rendemen dan penurunan harga TBS.
Selain itu, Humas PT MSL menyampaikan bahwa perusahaan *tidak memiliki kebun dan tidak bermitra dengan koperasi atau lembaga petani mana pun
Lima PKS yang *patut diduga* terkait dengan persoalan ini adalah:
1. PT Incasi Raya Sudetan POM* yang berlokasi di Teluk Ampalu, Nagari Inderapura, Kecamatan Pancung Soal;
2. PT Sumatera Jaya Agro Lestari* di Teluk Ampalu, Nagari Inderapura, Kecamatan Pancung Soal;
3. PT Transco Energi Utama* di Tiga Sungai, Nagari Inderapura, Kecamatan Pancung Soal;
4. PT Kemilau Permata Sawit* di Kubu, Kecamatan Tapan; dan
5. PT Muara Sawit Lestari* di Nagari Lunang Selatan, Kecamatan Lunang.
Perwakilsn Pejuang Petani Sawit Pessel, Gestason, S.H., M.H., menilai kejadian pengiriman humas ke RDP *patut diduga* sebagai bentuk tidak menghormati lembaga negara. “RDP adalah forum resmi DPRD. Seharusnya yang hadir pimpinan PKS. Karena yang datang hanya humas dan *patut diduga* tidak bisa menjawab, ini *patut diduga* penghinaan terhadap marwah lembaga negara,” tegas Gestason.
ZULHAKIM. CFLE : 5 PKS PATUT DIDUGA LANGGAR 7 ATURAN, MASUK RANAH PIDANA
Zulhakim menegaskan, 5 PKS *patut diduga* melanggar tujuh regulasi sekaligus.
“Ini bukan dugaan ringan. 5 PKS *patut diduga* kompak melanggar tujuh aturan. Arahnya bukan sekadar sanksi administrasi, tetapi *patut diduga* sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Zulhakim menambahkan, LP KPK Komda Sumbar akan mendampingi petani sawit. “LSM sudah saatnya hadir di tengah masyarakat karena praktik oligarki *patut diduga* sudah merugikan ekonomi petani pribumi,” ujarnya.
DUGAAN 7 PELANGGARAN 5 PKS MENURUT LP KPK KOMDA SUMBAR:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Potongan harga Rp400,00-Rp500,00 per kilogram tanpa dasar ilmiah *patut diduga* merugikan perekonomian negara. Ancaman pidana 4-20 tahun.
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 12*: *Patut diduga* tidak transparan dalam penetapan harga dan rendemen TBS. Sanksi administratif hingga pencabutan izin oleh Bupati.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 57*: *Patut diduga* tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20%. Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp10.000.000.000,00.
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 11*: *Patut diduga* melakukan praktik kartel oleh 5 PKS. Ancaman denda Rp25.000.000.000,00-Rp50.000.000.000,00 oleh KPPU.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 216*: *Patut diduga* menghalangi tugas pejabat yang berwenang. Bukti: pengusiran dari RDP. Ancaman pidana 4 bulan 2 minggu.
6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372*: *Patut diduga* melakukan penggelapan hak ekonomi petani. Ancaman pidana 4 tahun.
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104*: *Patut diduga* pengelolaan limbah cair tidak sesuai standar kedap air. Ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp3.000.000.000,00.
PATUT DIDUGA BERTENTANGAN DENGAN 3 POIN ASTA CITA :
Zulhakim menambahkan, praktik 5 PKS *patut diduga* bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto:
1. Poin 7 : Reformasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi.
2. *Poin 2*: Swasembada Pangan, karena harga TBS Rp1.800,00-Rp1.950,00 per kilogram di bawah harga Dinas Perkebunan Sumbar Rp2.450,00 per kilogram *patut diduga* membuat petani merugi dan enggan menanam.
3. *Poin 6*: Membangun dari Desa, karena potongan Rp500,00 per kilogram atau Rp5.000.000,00 per truk 10 ton *patut diduga* merugikan petani desa.
LP KPK MINTA RDP DIULANG, HADIRKAN DIREKTUR UTAMA :
Gestason mendesak DPRD Pessel mengulang RDP dengan menghadirkan langsung Direktur Utama 5 PKS. “Agar duduk persoalan menjadi jelas dan ada solusi bagi petani. Jika masih mengutus humas, *patut diduga* memang ada niat tidak serius menyelesaikan masalah,” ujarnya,akan kami susun aksi damai tegasnya, setelah RDP di Painan.
LANGKAH LANJUTAN LP KPK KOMDA SUMBAR :
Zulhakim menegaskan, LP KPK Komda Sumbar akan mengirimkan somasi resmi kepada lima PKS tersebut dalam waktu dekat. “Somasi ini peringatan sebelum kami tempuh jalur hukum. Jika tidak diindahkan, kami akan laporkan ke KPK, KPPU, dan Mabes Polri,” katanya.
HAK JAWAB DIBERIKAN 1X24 JAM :
Hingga berita ini diturunkan, _hakimintelijen.com_ masih berupaya meminta konfirmasi kepada:
1. Direksi PT Incasi Raya Sudetan POM, PT Sumatera Jaya Agro Lestari, PT Transco Energi Utama, PT Kemilau Permata Sawit, dan PT Muara Sawit Lestari;
2. Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah;
3. Bupati Pesisir Selatan;
4. KPPU RI;
5. KPK RI.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2) serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini secara proporsional dalam waktu 1×24 jam.
@KPK RI @Komisi Pemberantasan Korupsi @KPPU RI @Kementerian Pertanian RI @DPRD Kabupaten Pesisir Selatan @Pemkab Pesisir Selatan @Prabowo Subianto @Dinas Perkebunan Sumbar @Bupati Pesisir Selatan @Polres Pesisir Selatan @Polda Sumbar @Kominfo Sumbar @Ombudsman RI Perwakilan Sumbar
*Penulis: [sapni]*
*Editor:[ Admin]*
