Tim Redaksi Tantang Klarifikasi Kacabdin Wilayah VII: Diduga Tutupi Pungli SMAN 3 Painan, ‘Kangkangi’ SE KPK, SE Mendikbudristek, serta UU Pers

Hakimintijen.com

PAINAN_ Tim Redaksi Hakimintelijen secara resmi menantang klarifikasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Muslim Arif, S.Pd.I. terkait pernyataannya di media sosial yang *patut diduga menghalangi tugas jurnalistik.

Tantangan ini disampaikan setelah Kacabdin membuat pernyataan di akun Facebook _InfoPesisir Selatan_ pada 19 Juni 2026. Muslim Arif, S.Pd.I. *“memastikan dan menegaskan bahwa tudingan berita itu tidak benar, tidak ada namanya pungli dilakukan oleh pihak SMAN 3 Painan.

Pernyataan Kacabdin tersebut *patut diduga bertentangan dengan fakta* karena:

1. *Beberapa media online telah menayangkan berita* dugaan pungli di SMAN 3 Painan pada 19 Juni 2026. Menyatakan “berita tidak benar” *berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers* tentang menghalangi tugas jurnalistik.

2. *Sebelumnya, Kepala SMAN 3 Painan Rini Amelia, M.Pd. telah melakukan klarifikasi kepada Ketua KPK Nusantara. Dalam klarifikasi itu, Kepsek tidak membantah adanya pungutan, melainkan membenarkan dan mengoreksi angkanya. Kepsek menyanggah angka Rp10.000.000,00 dan menyatakan yang benar Rp7.900.000,00 per siswa.*

3. *LP KPK Komda Sumbar menerima laporan masyarakat* bahwa SMAN 3 Painan menetapkan sumbangan Rp7.900.000,00 per siswa dengan batas waktu pembayaran, serta iuran Rp1.500.000,00 per bulan.

“Jika tidak ada penetapan, kenapa Kepsek bisa mengoreksi angka dari 10 juta ke 7,9 juta? Artinya ada daftar pungutan. Kacabdin yang bilang ‘tidak ada pungli’ patut diduga *’main mata’* dan *pahlawan kesiangan yang cari uang saku* dari orang tua siswa,” tegas Pimpinan Redaksi Hakimintelijen, Senin, 22 Juni 2026.

Penetapan jumlah Rp7.900.000,00 tersebut *patut diduga melanggar*:

1. *SE KPK No. B.5756/GTF.00.02/01/08/2018* tentang larangan pungutan saat PPDB.

2. SE Mendikbudristek No. 1/2021* tentang larangan penetapan jumlah sumbangan.

3. Melangkahi SE KPK dan SE Kemendikbud* serta *Permendikbudristek No. 75/2016 Pasal 10 ayat (1) huruf b* tentang larangan komite sekolah melakukan pungutan.

LIMA TANTANGAN TERBUKA UNTUK KACABDIN WILAYAH VII :

Tim Redaksi Hakimintelijen menantang Muslim Arif, http://S.Pd.I. menjawab:

1. Dasar hukum menyatakan “berita tidak benar” padahal beberapa media online sudah menayangkan pada 19 Juni 2026.

2. Dasar hukum membenarkan narasi “sumbangan orang tua” yang sudah ada angka pastinya Rp7.900.000,00.

3. Alasan mengabaikan pengakuan Kepsek kepada Ketua KPK Nusantara soal angka Rp7,9 juta.

4. Bentuk pengawasan Kacabdin atas komite sekolah SMAN 3 Painan.

5. Kesediaan membuka rekening koran komite sekolah kepada publik dan aparat penegak hukum.

SIKAP REDAKSI :

1. *LP KPK Komda Sumbar sedang mempersiapkan Somasi* kepada Kacabdin dan Kepsek terkait dugaan pungutan liar dan menghalangi tugas jurnalistik.

2. *Mendesak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan* untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan KPK Nusantara terkait dugaan pungli di SMAN 3 Painan.

3. Mendesak *Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat* memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang Kacabdin.

4. Mendesak *Dewan Pers* memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers oleh Kacabdin.

5. Mendesak *Gubernur Sumatera Barat* mengevaluasi jabatan Muslim Arif, S.Pd.I.

HAK JAWAB 1 X 24 JAM :

Sesuai *Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 tentang Pers*, hak jawab diberikan kepada *Kacabdin Wilayah VII Muslim Arif, S.Pd.I.* Redaksi akan melayangkan konfirmasi tertulis dalam waktu dekat. Hak jawab akan dimuat secara proporsional tanpa penyuntingan selambat-lambatnya 1 x 24 jam sejak jawaban diterima redaksi.

Pimpinan Redaksi_Hakimintelijen.com*