Hakimintelijen.com
Padang, 21 Juni 2026– Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sumatera Barat melayangkan *Peringatan Keras* kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Barat.
Peringatan ini dikeluarkan setelah BAIN HAM RI Sumbar menerima *laporan masyarakat Jorong Muaro Gadang , Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, mengenai dugaan pembiaran instalasi listrik yang tidak sesuai standar keselamatan.
Hasil tim Investigasi lapangan BAIN HAM RI Sumbar pada 20 Juni 2026 menemukan kabel Tegangan Rendah (TR) 220/380 volt milik PLN terpasang menjalar di permukaan tanah. Kabel tersebut melintasi jalan warga, halaman rumah, dan tergenang air saat hujan. Dokumentasi warga menunjukkan sebagian isolasi kabel diduga telah terkelupas dan rawan membahayakan.
Ketua DPW BAIN HAM RI Sumbar, *Zulhakim.CFLE*, menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan _Standar Nasional Indonesia (SNI) 0225:2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)_ serta _Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan_. Kedua regulasi itu mewajibkan kabel TR dipasang pada ketinggian aman minimal 2,5 meter dari permukaan tanah.
“Fakta di lapangan berbanding terbalik dengan besarnya *Dana Pemeliharaan Jaringan PLN* yang nilainya diduga mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Dana itu berasal dari tarif listrik yang dibayar rakyat. Pertanyaannya sederhana dan tegas: *Jika dana pemeliharaan sebesar itu benar-benar digunakan, mengapa kabel 380 volt di Muaro Gadang masih dibiarkan tergeletak di tanah bertahun-tahun?*” tegas *Zulhakim.CFLE*, Sabtu (21/6/2026).
*Berdasarkan aduan warga dan hasil investigasi, BAIN HAM RI Sumbar menyoroti tiga hal:*
1. *Ancaman Nyata Keselamatan*: Warga melaporkan anak-anak kerap bermain di sekitar kabel. Arus 220/380 volt berpotensi menyebabkan sengatan listrik fatal. Isolasi yang terkelupas juga berpotensi memicu korsleting dan kebakaran.
2. *Dugaan Pelanggaran Standar Wajib*: Pembiaran instalasi yang tidak sesuai SNI tidak sejalan dengan kewajiban PLN dalam *Pasal 29 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009* tentang Ketenagalistrikan untuk menyediakan tenaga listrik yang aman.
3. *Pertanyaan Publik atas Dana Pemeliharaan*: Masyarakat berhak memperoleh informasi transparan mengenai realisasi *Dana Pemeliharaan Jaringan* sesuai *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*. Publik berhak tahu apakah dana “ganas” tersebut sudah digunakan untuk memperbaiki jaringan di Muaro Gadang atau belum.
ULTIMATUM BAIN HAM RI SUMBAR KEPADA PLN:
Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan mandat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, BAIN HAM RI Sumbar memberi waktu *3 x 24 jam* kepada General Manager PT PLN (Persero) UID Sumatera Barat untuk:
1. Segera mengevakuasi dan memperbaiki : seluruh kabel TR yang tidak sesuai standar di Muaro Gadang, Linggo Sari Baganti agar sesuai SNI 0225:2011.
2. Membuka data penggunaan Dana Pemeliharaan Jaringan : pada UP3 Tahun Anggaran 2024-2025. Sampaikan secara rinci: total anggaran, realisasi, jenis pekerjaan, dan lokasi pekerjaan.
3. *Memberikan penjelasan resmi* kepada masyarakat Muaro Gadang mengenai tidak adanya perbaikan meskipun laporan warga sudah berulang kali disampaikan.
APABILA DALAM 3X24 JAM TIDAK ADA LANGKAH NYATA, BAIN HAM RI SUMBAR AKAN :
1. Meneruskan aduan masyarakat ke *Polda Sumatera Barat* untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Melaporkan dugaan maladministrasi ke *Ombudsman RI Perwakilan Sumbar* dan *Kejaksaan Tinggi Sumbar*.
3. Melaporkan dugaan pengabaian hak atas rasa aman ke *Komnas HAM RI*.
4. Membantu masyarakat mengajukan sengketa informasi ke *Komisi Informasi Sumatera Barat* jika PLN tidak membuka data dana pemeliharaan.
“BAIN HAM RI Sumbar akan berupaya meminta konfirmasi kepada Manajer PLN UP3 terkait aduan warga dan penggunaan dana pemeliharaan. ,” ujar *Zulhakim.CFLE*
Nara sumber : Hen
Ketua : zulhakim.cfle (081166060007)
(Timred)
