Hakimintelijen.com
PADANG_Darman, S.H., Dt. Rajo Alam, pemilik lahan bersertifikat di Pulau Taraju, Kawasan Wisata Pulau Mandeh, Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, melaporkan dugaan penyerobotan, perusakan, dan manipulasi data ke Polres Pesisir Selatan.
Darman, S.H., Dt. Rajo Alam meminta Aparat Penegak Hukum atau APH menindaklanjuti eksekusi putusan Pengadilan Negeri Painan dan mengosongkan lokasinya dari aktivitas ilegal.
Hal tersebut disampaikan Darman, S.H., kepada Tim Redaksi _hakimintelijen.com_ di Padang, Sabtu, 25 Juli 2026.
*Dugaan Perusakan dan Temuan Plang Larangan di Lokasi*
Darman SH menyebut pohon kelapa yang saya tanam di Pulau Taraju telah ditebang oleh pihak perusahaan. Ia juga menemukan adanya plang larangan di lahannya sendiri sehingga mengalami kerugian besar.
“Sebelumnya saya tanam pohon kelapa di sana. Sekarang ditebang. Di lokasi juga terpasang plang larangan. Ini merugikan saya sebagai pemilik pulau,” ujar Darman
“Saya sudah melarang kegiatan di Pulau Taraju, dan kegiatan itu berhenti. Tapi kerusakannya sudah terjadi,” katanya.
*Dugaan Manipulasi Data dan Laporan ke Polres*
Sebagai bukti tambahan, Darman menunjukkan salinan surat pembatalan dokumen atas nama Sdr. Z yang dikeluarkan oleh Karapatan Adat Nagari Sungai Nyalo. Ia menduga ada keterlibatan kelompok tertentu.
“Saya menduga yang di belakang ini adalah PT Dempo JK. Mereka kontrak lokasi itu untuk usaha tambak. Saya juga menduga ada manipulasi data atau surat dalam proses perkara ini,” ujarnya.
Darman menduga perbuatan membuat surat palsu dan keterangan palsu seolah-olah sebagai pemilik dilakukan bersama-sama oleh kelompok tertentu.
“Ini tindakan ada unsur pidananya. Saya sudah laporkan ke Polres Pesisir Selatan atas nama Zainal B,” tegasnya.
*Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Penolakan Instansi*
Lebih lanjut, Darman menduga telah terjadi pemusnahan hutan mangrove di lokasinya akibat aktivitas tambak.
“Sebelumnya lokasi itu penuh pohon kelapa dan mangrove. Sekarang rusak karena kegiatan tambak. Ini bertentangan dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.
Darman juga menyampaikan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan tidak mengakui surat dari Sdr. Z.
“Saya sudah ke DKP. Kepala Dinas juga menolak surat dari Sdr. Z. Dari sini saya menduga ini kuat unsur pidananya,” ujar Darman.
Berdasarkan salinan putusan PN Painan Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Pnn, perkara perdata tersebut didaftarkan oleh Zainal B selaku penggugat terhadap 3 orang tergugat, salah satunya Darman S. S.H. Majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan PN Painan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
*Rencana Lanjutan: Lapor ke Polda Sumbar*
Darman, S.H., Dt. Rajo Alam juga menyampaikan akan melaporkan beberapa orang dari LSM ke Polda Sumbar. Ia menduga mereka melakukan intervensi dengan mendatangi rumahnya secara langsung dan menggunakan bahasa yang kasar.
“Tujuan mereka tidak lain tidak bukan untuk membela mafia tanah di lokasi Pulau Taraju yang diduga suruhan pemilik PT Dempo,” ujar Darman.
*Upaya Konfirmasi*
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi _hakimintelijen.com_ Akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Pesisir Selatan, Polda Sumbar, Pengadilan Negeri Painan, Kantor Wali Nagari Sungai Nyalo, Karapatan Adat Nagari Sungai Nyalo, Dinas Kelautan dan Perikanan, pihak yang disebut dalam keterangan Darman, dan pihak terlapor, Zainal B, untuk mendapatkan keterangan berimbang. Pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
*#PulauMandeh #PesisirSelatan #SengketaLahan #Mangrove #PenegakanHukum #Hukum*
Sumber: Dt. Rajo Alam Hasil konfirmasi : Tim Redaksi
