Tuntut Transparansi dan Ganti Rugi Rp60 Triliun: Pejuang Petani Pessel  Bersama Aktivis Independen Siapkan Gugatan Legal Standing

Hakimintelijen.com,

Pesisir Selatan_ – Perwakilan Pejuang Petani Pesisir Selatan, Gestapson, S.H., M.H., menyatakan telah menyepakati empat langkah hukum bersama aktivis independen terkait dugaan praktik tidak wajar lima Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Pesisir Selatan. Langkah tersebut patut diduga akan ditempuh menyusul dugaan kerugian petani yang mencapai Rp562,2 miliar per bulan.

Berdasarkan keterangan Gestapson, dugaan kerugian petani sawit Pesisir Selatan patut diduga mencapai Rp562,2 miliar per bulan atau Rp6,7 triliun per tahun.

“Data sudah kami kantongi. Ini patut diduga kejahatan luar biasa yang merugikan perekonomian negara. Kami, Pejuang Petani Pessel, maju demi keadilan,” kata Gestapson dalam konferensi pers di Painan, Rabu (24/6/2026).

Rincian Dugaan Kerugian Menurut Gestapson:

Gestapson memaparkan rincian dugaan kerugian berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pesisir Selatan pada 22 Juni 2026 dan investigasi lapangan bersama Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda Sumatera Barat.

1. Kapasitas Produksi 5 PKS:

Menurut Gestapson, lima PKS di Pesisir Selatan patut diduga memiliki total 10 line produksi. Satu line berkapasitas 60 ton per jam dan beroperasi 20 jam per hari, sehingga total kapasitas mencapai 12.000 ton Tandan Buah Segar (TBS) per hari.

2. Dugaan Selisih Harga TBS:

Patut diduga terjadi selisih harga TBS yang dibayar oleh 5 PKS dengan Harga Penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp1.300 per kilogram. Dari perhitungan tersebut, patut diduga terdapat selisih Rp15,6 miliar per hari atau Rp465 miliar per bulan.

3. Dugaan Potongan Timbangan:

Patut diduga terjadi potongan timbangan sebesar 10% dari total TBS yang masuk, atau 1.200 ton per hari. Jika dikalikan harga Rp2.700 per kilogram, patut diduga terdapat selisih Rp3,24 miliar per hari atau Rp97,2 miliar per bulan.

4. Total Dugaan Kerugian ;

Berdasarkan perhitungan tersebut, total patut diduga mencapai Rp562,2 miliar per bulan atau Rp6,7 triliun per tahun.

“Ini uang petani. Uang untuk membeli beras dan biaya sekolah anak. Patut diduga hilang sebesar Rp18,7 miliar per hari,” ujar Gestapson.

Empat Langkah Hukum yang Disepakati:

Berdasarkan kesepakatan Pejuang Petani Pessel dengan aktivis independen, ada empat langkah hukum yang patut diduga akan ditempuh:

1. Gugatan Legal Standing ke PN Painan:

Patut diduga akan diajukan gugatan perdata dengan legal standing ke Pengadilan Negeri Painan terkait dugaan kerugian petani sawit.

2. Tuntutan Ganti Rugi Rp60 Triliun :

Dalam wacana gugatan tersebut, patut diduga diajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp60 triliun terhadap 5 PKS yang disebut. Angka ini disebut sebagai akumulasi dugaan kerugian petani dalam beberapa tahun terakhir.

3. Tuntutan Pengembalian Uang Masyarakat:

Pejuang Petani Pessel menuntut agar patut diduga uang masyarakat yang hilang akibat dugaan praktik tidak wajar tersebut dikembalikan kepada petani.

4. Tuntutan Transparansi Legalitas dan Operasional Perusahaan:

Pihaknya juga menuntut agar 5 PKS membuka secara transparan seluruh dokumen legalitas dan operasional, meliputi:

– Perizinan perusahaan: izin usaha, izin industri, dan legalitas badan hukum.

– Izin produksi dan operasional pabrik.

– Dokumen lingkungan: AMDAL/UKL-UPL, izin pembuangan limbah cair, padat, dan emisi.

– Kewajiban pajak: bukti pembayaran pajak daerah, PPN, dan PPh.

– HGU dan luas lahan: dokumen Hak Guna Usaha, peta lokasi, dan kesesuaian luas lahan.

– Data pembelian TBS: data timbangan, harga beli, dan pembayaran kepada petani.

“Tuntutan ini agar publik dan petani bisa memastikan apakah seluruh aktivitas 5 PKS sudah sesuai aturan. Kalau sudah sesuai, tinggal jelaskan saja. Ini bentuk transparansi publik,” ujar Gestapson, S.H., M.H.

Lima PKS yang Disebut :

Adapun lima PKS yang disebut dalam konferensi pers tersebut adalah:

1. PT Incasi Raya Sudetan POM, Teluk Ampalu, Kecamatan Pancung Soal

2. PT Sumatera Jaya Agro Lestari, Teluk Ampalu, Kecamatan Pancung Soal

3. PT Transco Energi Utama, Tiga Sungai, Kecamatan Pancung Soal

4. PT Kemilau Permata Sawit (KPS), Kubu, Kecamatan Tapan

5. PT Muara Sawit Lestari, Lunang Selatan, Kecamatan Lunang

*Dugaan Pelanggaran Regulasi*

Sebagai praktisi hukum, Gestapson menyebut 5 PKS tersebut patut diduga melanggar:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 57

4. Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS

“Praktik ini juga patut diduga bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya Poin 2, 6, dan 7,” jelas Gestapson.

*Dukungan Lembaga, Tokoh, dan Aktivis*

Ketua LSM LMP Pessel, Sidi Abdul Gaspur Tanjung, menyatakan pendampingan hukum independen penting untuk mencari solusi. “Dalam wacana ini penting kesepakatan dan pendampingan hukum dari pihak independen. Untuk mencari solusi ini perlu waktu duduk bersama,” ujarnya.

Ketua LP-KPK Komda Sumbar, Zulhakim, CFLE, menyatakan akan mengawal dan mengikuti pertemuan khusus dengan pejuang petani sawit Pessel terkait wacana gugatan perdata ke PN Painan. “LP-KPK Komda Sumbar akan mengawal dan mengikuti pertemuan khusus dengan pejuang petani sawit Pessel terkait wacana gugatan ke PN Painan,” kata Zulhakim.

Ketua KUD Tapan, Maradis, menyatakan dukungan. “Kami akan siap bergerak dengan kawan yang ada di wilayah Tapan,” ujarnya.

Di lain tempat, pejuang petani sawit Pessel yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan dukungan terhadap langkah yang disampaikan Gestapson, S.H., M.H.

“Kami mendukung kegiatan dari aktivis independen yang disampaikan Gestapson S.H., M.H., untuk melakukan gugatan perdata. Jalur legal standing ini lebih profesional. Kami juga sudah sering melakukan pengaduan kepada penegak hukum, tetapi patut diduga tidak ada tindak lanjut dari laporan sebelumnya. Jadi untuk apa kami susah-susah lapor lagi ke pihak yang dilaporkan sebelumnya,” ujarnya.

*Upaya Konfirmasi*

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Hakimintelijen.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada lima PKS yang disebutkan dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Redaksi menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan klarifikasi dibuka 1×24 jam sesuai Pasal 5 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan ke redaksi@hakimintelijen.com.

_Penulis: Tim Investigasi_

_Editor: Redaksi http://Hakimintelijen.com_