BAIN HAM RI Siap Dampingi Masyarakat Ulu Sontang Tuntut Pengembalian 500 Ha Lahan Perkampungan

Hakimintelijen.com

Padang– Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) DPW Sumatera Barat menyatakan kesiapannya mendampingi masyarakat Nagari Ulu Sontang, Kabupaten Pasaman Barat, dalam memperjuangkan pengembalian hak atas lahan perkampungan seluas 500 hektare.

Ketua BAIN HAM RI DPW Sumbar, Zulhakim CFLE, yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur beberapa perusahaan media online, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan menyusul keresahan masyarakat terkait status kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang dinilai belum berpihak pada masyarakat adat setempat.

“Selama 30 tahun masyarakat Ulu Sontang bersabar. Lahan perkampungan mereka dijadikan area perkebunan inti PT Pasaman Marama Sejahtera (PMS) tanpa penyelesaian yang jelas. Sampai Sekarang Kesepakatan DPD RI Tidak di hiraukan Sepertinya tidak ada niat baik PT PMS terhadap masyarakat ulyu sontang,Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut keadilan dan keberlangsungan hidup warga,” ujar Zulhakim di Padang, Selasa (20/5/2026).

Ia menjelaskan, pendampingan BAIN HAM RI akan fokus pada tiga hal utama. Pertama, advokasi hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Kedua, fasilitasi dialog antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah. Ketiga, penguatan kapasitas masyarakat agar dapat menyuarakan haknya secara terstruktur dan damai.

Zulhakim menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian damai melalui mediasi. Namun, jika tidak ditemukan titik temu, BAIN HAM RI siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Kami siap berdiri bersama warga. Tujuannya satu, memastikan hak-hak masyarakat Ulu Sontang dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Tokoh masyarakat Ulu Sontang menyambut baik langkah tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah dan PT Pasaman Marama Sejahtera bersedia membuka ruang dialog yang adil untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung hampir tiga dekade.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pasaman Marama Sejahtera dan pemerintah Kabupaten Pasaman Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan masyarakat.

#Masyarakstulyusontsngpasbar

(Redaksi)