Hhakimintrlijen.com
Pessisir Selatan– Fakta paling tajam terkait *dugaan* praktik kartel 5 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Pesisir Selatan terungkap melalui data resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan.
Data “Update Harga TBS Sawit” tertanggal 21 Juni 2026 itu secara gamblang selisih signifikan antara Harga Penetapan Bermitra dengan harga yang *patut diduga* dibayarkan 5 PKS kepada petani.
Harga Penetapan Bermitra tercatat *Rp3.789/kg*. Namun, harga tertinggi dari 5 PKS hanya *Rp3.060/kg* oleh PT Transco Energi Utama, dan terendah *Rp2.880/kg* oleh PT Incasi Raya.
“Data Kominfo bicara fakta. Selisih *patut diduga* Rp909 per kilogram. Ini bukan opini. Ini data pemerintah,” tegas Perwakilan Pejuang Petani Pessel sekaligus praktisi hukum, Gestapson, S.H., M.H., Jumat (27/6/2026).
Hitungan Dugaan Kerugian Berdasarkan Data Resmi :
Berdasarkan data Kominfo dan kapasitas produksi dari RDP DPRD Pessel 22 Juni 2026 sebesar 12.000 ton TBS per hari, maka *dugaan* kerugian petani dapat dihitung:
1. Dugaan Selisih Harga*: 12.000.000 kg x Rp909 = *Rp10.908.000.000 per hari.
2. Dugaan Potongan Timbangan 10%*: 1.200.000 kg x Rp2.700 = *Rp3.240.000.000 per hari.
“Total dugaan yang hilang dari kantong petani *patut diduga* Rp14.148.000.000 per hari, atau jika mengacu hitungan awal Rp18,7 miliar per hari. Sebulan *patut diduga* Rp562,2 miliar. Setahun *patut diduga* Rp6,7 triliun,” papar Gestapson.
Ia menegaskan, data Kominfo tersebut menjadi bukti awal untuk draf gugatan _legal standing_ yang sudah disusun. “Sebagai praktisi hukum, saya nyatakan draf gugatan sudah di atas meja,” ujarnya.
*Aktivis Independen: Aksi Damai Opsi Konstitusional*
Aktivis Independen Provinsi Sumatera Barat, Zulhakim, CFLE, yang juga Pimpinan Perusahaan Media Online, menyatakan siap mengawal data tersebut.
“Data Kominfo ini adalah fakta. Jika gugatan di Pengadilan Negeri Painan nanti *patut diduga* diabaikan, maka aksi damai akbar adalah hak konstitusional kami sesuai UUD 1945 Pasal 28E,” kata Zulhakim.
Ia menambahkan, 5 PKS yang *patut diduga* melanggar Permentan 01/2018, UU Nomor 5 Tahun 1999, UU Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 57, dan UU Tipikor.
Praktik itu juga *patut dinilai* belum sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Poin 2, 6, dan 7.
5 PKS di Bibir Jurang Hukum :
Lima PKS yang *patut diduga* akan jatuh ke jurang hukum itu adalah PT Incasi Raya, PT Sumatera Jaya Agro Lestari, PT Transco Energi Utama, PT Kemilau Permata Sawit, dan PT Muara Sawit Lestari.
Ketua Aktivis LSM LMP Pesisir Selatan, Sidi Abdol Gaspur Tanjung, menyebut data Kominfo itu valid. “Ini jurang yang mereka gali sendiri. Setelah digedor dan digebuk media, baru Pemda bersuara. Data ini senjata kami untuk membunuh langkah oligarki di PN Painan,” ujarnya
Pejuang petani sawit Inderapura dan Air Haji yang sangat aktif mendorong kekecewaan Petani , Nov dan Hen menambahkan, “Data Kominfo ini jurang yang paling dalam bagi perusahaan.kami mengucapkan terimakasih dan harapan kami Pemerintah Pessel jangan jadi corong. Tolong bantu petani yang *patut diduga* dirampas oligarki.”
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan lima PKS yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi untuk mengklarifikasi data Kominfo Pessel tersebut.
Redaksi menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan klarifikasi dibuka 1×24 jam sesuai Pasal 5 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan ke pada Redaksi.
_Penulis: Tim Investigasi_
(Tim Redaksi)
`#KominfoBongkarKartel` `#DataTidakBisaBohong` `#Rp909PerKg` `#PetaniDirampok18MSehari` `#GugatanSudahSiap` `#PesselLawan` #SumbarDaruratSawit
