Lembaga Independen Pessel Dan Anak Nagari Desak Kejati Sumbar Audit Semua Aset Bekas Sekolah Sesuai Regulasi

Hakimintelijen.com

PESISIR SELATAN, — Lembaga Independen Pessel Dan Anak Nagari _Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atau Kejati Sumbar untuk segera melakukan audit terhadap seluruh aset bekas sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan.

Desakan tersebut _diduga_ terkait maraknya pemberitaan dugaan hilangnya aset bekas pada proyek revitalisasi sekolah, salah satunya di SLB N 1 Lengayang.

Ketua Lembaga Independen Pessel dan Anak Nagari sepakat menyatakan, audit harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Semua aset bekas sekolah itu milik negara. Penghapusan, penjualan, atau pemanfaatannya harus sesuai aturan. Jangan sampai aset rakyat hilang tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.

Desak Audit Dan Sanksi Pidana:

Lembaga Independen Pessel Anak Nagari juga _mempertanyakan_ transparansi pengadaan material baru pada proyek-proyek sekolah yang menggunakan anggaran miliaran rupiah.

“Kami mendesak Kejati Sumbar turun langsung. Lakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran dan ada unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya menilai keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat. Aset daerah wajib dicatat, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Soroti Minimnya Plang Proyek :

Dari hasil pemantauan di lapangan, Lembaga Independen Pessel Anak Nagari _patut diduga_ menemukan minimnya plang informasi proyek di beberapa lokasi sekolah yang sedang direvitalisasi.

“Plang proyek itu penting. Di situ ada nilai anggaran, sumber dana, dan penanggung jawab. Kalau tidak ada, publik tidak bisa mengawasi,” katanya

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi _hakiminvestigasi.com_ masih berupaya mengkonfirmasi pernyataan resmi dari Kejati Sumbar, Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, dan BPKAD terkait desakan audit tersebut.

_Catatan Redaksi: Setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan asas praduga tidak bersalah._

*Sumber*: Tim Liputan hakiminvestigasi.com

*Editor*: Tim Redaksi hakimintelijen.com

*Tanggal*: 24 Agustus 2026

#PesisirSelatan #AnakNagari #KejatiSumbar #AsetDaerah #AuditAset #SanksiPidana #Hakiminvestigasi #Pendidikan #Transparansi