Hakimintelijen.com
MERANGIN_Masyarakat Desa Derasan Panjang, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti adanya dugaan aktivitas penambangan di wilayah mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu, 20 Juli 2026, di lokasi ditemukan 1 unit alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Menurut keterangan pihak yang mengaku sebagai pemilik alat berinisial HSN, ekskavator tersebut merupakan miliknya bersama rekan.
“Ya, satu unit ekskavator milik saya dan teman saya. Kami beli bersama,” ujarnya kepada awak media _hakimintelijen.com_.
Warga menilai kegiatan itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan, banjir, dan longsor yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
“Kami berharap ada tindakan dari aparat penegak hukum terkait hal ini, agar kegiatan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar salah seorang warga.
Menanggapi hal tersebut, *Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi Media Grup Hakim PT. HPK telah berupaya melakukan konfirmasi kepada *Polres Merangin, Dinas ESDM Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kecamatan Batang Masumai* terkait status legalitas dan langkah pengawasan di lokasi. Pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*Sumber*: WakapimprusĀ Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā (Sepni)Ā
