PEJUANG PETANI PESSEL MAJU DEMI KEADILAN: GESTAPSON DAN TIM SIAP GANDENG KPK SIKAT DUGAAN KARTEL RP562,2 MILIAR/BULAN

Hakimintelijen.com

Pesisir Selatan– Perwakilan Pejuang Petani Pesisir Selatan, *Gestapson, S.H., M.H.*, menyatakan siap membawa dugaan praktik kartel lima Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Pesisir Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dugaan kerugian petani sawit Pesisir Selatan _patut diduga_ mencapai *Rp562,2 miliar per bulan* atau *Rp6,7 triliun per tahun.

“Data sudah kami kantongi. Ini _patut diduga_ kejahatan luar biasa yang merugikan perekonomian negara. Kami, Pejuang Petani Pessel, maju demi keadilan,” kata Gestapson dalam konferensi pers di Painan, Rabu (24/6/2026).

RINCIAN DUGAAN KERUGIAN RP562,2 MILIAR/BULAN :

Gestapson memaparkan rincian dugaan kerugian berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pesisir Selatan pada 22 Juni 2026 dan investigasi lapangan bersama Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda Sumatera Barat.

1. Kapasitas Produksi 5 PKS*

Lima PKS di Pesisir Selatan _patut diduga_ memiliki total 10 line produksi. Satu line berkapasitas 60 ton per jam dan beroperasi 20 jam per hari.

Perhitungan: 60 ton/jam x 20 jam = 1.200 ton/line/hari.

Total 10 line x 1.200 ton = *12.000 ton Tandan Buah Segar (TBS) per hari*.

2. Dugaan Kerugian Akibat Selisih Harga TBS*

Selisih harga TBS yang dibayar oleh 5 PKS dengan Harga Penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat _patut diduga_ sebesar Rp1.300 per kilogram.

Perhitungan: 12.000 ton x 1.000 kg x Rp1.300 = *Rp15.600.000.000 per hari*.

Total per bulan: Rp15,6 miliar x 30 hari = *Rp465.000.000.000 per bulan*.

3. Dugaan Kerugian Akibat Potongan Timbangan*

_Patut diduga_ terjadi potongan timbangan sebesar 10% dari total TBS yang masuk.

Perhitungan: 10% x 12.000 ton = 1.200 ton per hari.

Jika dikalikan harga Rp2.700 per kilogram, maka: 1.200 ton x 1.000 kg x Rp2.700 = *Rp3.240.000.000 per hari*.

Total per bulan: Rp3,24 miliar x 30 hari = *Rp97.200.000.000 per bulan*.

*4. Total Dugaan Kerugian*

Rp465.000.000.000 + Rp97.200.000.000 = *Rp562.200.000.000 per bulan*.

Jika dihitung per tahun: Rp562,2 miliar x 12 bulan = *Rp6.746.400.000.000 atau Rp6,7 triliun per tahun*.

“Ini uang petani. Uang untuk membeli beras dan biaya sekolah anak. _Patut diduga_ hilang sebesar Rp18,7 miliar per hari,” ujar Gestapson.

*LIMA PKS YANG PATUT DIDUGA TERLIBAT*

Adapun lima PKS yang _patut diduga_ terlibat dalam praktik tersebut adalah:

1. PT Incasi Raya Sudetan POM*, beralamat di Teluk Ampalu, Kecamatan Pancung Soal;

2. PT Sumatera Jaya Agro Lestari*, beralamat di Teluk Ampalu, Kecamatan Pancung Soal;

3. PT Transco Energi Utama*, beralamat di Tiga Sungai, Kecamatan Pancung Soal;

4. PT Kemilau Permata Sawit (KPS)*, beralamat di Kubu, Kecamatan Tapan;

5. PT Muara Sawit Lestari*, beralamat di Lunang Selatan, Kecamatan Lunang.

Gestapson menyoroti insiden saat RDP DPRD Pessel pada 22 Juni 2026. Humas PT Muara Sawit Lestari _patut diduga_ diusir oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan, *Darmansyah*, karena tidak dapat menjelaskan dasar penentuan rendemen dan harga TBS.

“Bahkan, perwakilan perusahaan tersebut mengakui bahwa PT Muara Sawit Lestari _tidak memiliki kebun dan tidak bermitra dengan koperasi petani mana pun_. Ini _patut diduga_ tidak sesuai dengan regulasi,” kata Gestapson.

*DUGAAN PELANGGARAN UNDANG-UNDANG DAN ASTA CITA*

Sebagai praktisi hukum, Gestapson, S.H., M.H. menyebut 5 PKS tersebut _patut diduga_ melanggar sejumlah regulasi:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, karena _patut diduga_ merugikan perekonomian negara;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat*, karena _patut diduga_ melakukan praktik kartel;

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 57*, terkait kewajiban membangun kebun plasma 20 persen;

4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018*, tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

“Praktik ini juga _patut diduga_ bertentangan dengan *Asta Cita Presiden Prabowo Subianto*, khususnya Poin 2 tentang Swasembada Pangan, Poin 6 tentang Membangun dari Desa, dan Poin 7 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Gestapson.

Ia menambahkan, “Jika Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak mengambil tindakan atas dugaan kerugian Rp562,2 miliar per bulan ini, maka _patut diduga_ terjadi pembiaran.”

*LANGKAH HUKUM DAN AKSI DAMAI*

Gestapson menyampaikan tiga tuntutan Pejuang Petani Pessel:

1. *RDP Ulang di DPRD Painan*: Direktur Utama dari 5 PKS wajib hadir untuk memberikan klarifikasi.

2. Aksi Damai Akbar*: Petani akan menggelar aksi damai jika tuntutan tidak dipenuhi.

3. Laporan ke Aparat Penegak Hukum*: Melaporkan dugaan pelanggaran ke *KPK RI, KPPU, Mabes Polri, Gakkum KLHK, dan Komnas HAM*.

“Saya siap menjadi saksi dan menyerahkan semua data ke KPK. Dugaan kerugian Rp562,2 miliar per bulan ini harus diusut tuntas,” tegas Gestapson.

Ketua LP-KPK Komda Sumatera Barat, *Zulhakim, CFLE*, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini. “Kami mendukung penuh langkah Gestapson dan Pejuang Petani Pessel. Kami akan kawal laporan ini sampai ke KPK, KPPU, dan Mabes Polri. Ini demi keadilan bagi petani,” kata Zulhakim.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada lima PKS yang disebutkan dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2), redaksi memberikan hak jawab 1×24 jam.

#PejuangPetaniPesselMurka
#GestapsonBongkarKorupsi#KartelSawitPessel#562MiliarPerBulan#67TriliunPerTahun#KPKTurunKePessel#Hakim24jam.com
#PerangMelawanOligarki#

@kpk_ri @official.kppu @divisihumaspolri @klhk_gakkum @komnashamri @prabowo @kemensetneg.ri @kementan_ri @info_sumbar @humas_sumbar @dprdsumbar @pemkabpessel @dprdpessel

*Penulis: Tim Investigasi*

*Editor: Redaksi Hakimintelijen.com*