Satu Bulan Sudah : LP KPK Desak Kejati Sumbar’Tindak Lanjuti Laporan Pungli SMA 3 Painan Dan Mendesak KPK Turun Tangan

Hakimintelijen.com

*PESISIR SELATAN– Sudah lebih dari satu bulan sejak disampaikan melalui WhatsApp, laporan dugaan pungutan liar pada Penerimaan Peserta Didik Baru [PPDB] di SMAN 3 Painan belum mendapat kepastian tindak lanjut.

Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan [LP-KPK] Komisariat Daerah Provinsi Sumatera Barat yang melayangkan laporan bernomor 0320/LPM/LP-KPK/SB/VI/2026 pada 30 Juni 2026 itu, kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera memproses. LP-KPK juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] untuk turun tangan melakukan pengawasan.

“Karena ini menyangkut dugaan pelanggaran di sekolah negeri dan sudah lebih dari satu bulan belum ada kejelasan, kami mendesak Kejati Sumbar segera menelusuri. Bila perlu, KPK juga dapat turun tangan melakukan pengawasan agar tidak terjadi pembiaran,” ujar Ketua LP-KPK Sumbar, Zulhakim, CFLE, kepada _hakimintelijen.com_, Senin [3/8/2026].

Dalam laporannya, LP-KPK menyebutkan berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, patut diduga terdapat permintaan sumbangan kepada calon peserta didik baru di SMAN 3 Painan sebesar Rp7.900.000 per siswa untuk kebutuhan asrama. Patut diduga juga terdapat iuran bulanan untuk konsumsi asrama sebesar Rp500.000 sampai dengan Rp1.500.000.

LP-KPK menilai, apabila informasi tersebut benar, maka tindakan dimaksud patut diduga bertentangan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi pada PPDB dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Larangan Memungut Biaya pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Sebagai kelengkapan, LP-KPK juga melampirkan 8 berkas pendukung berupa salinan pemberitaan media, salinan surat permintaan klarifikasi, berita acara, dan peraturan terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 3 Painan, Kejati Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Tim Redaksi _hakimintelijen.com_ masih berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait.

*[DISCLAIMER]*
_Berita ini disusun berdasarkan laporan resmi LP-KPK Sumbar dan keterangan narasumber. Setiap pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada redaksi kami._

#LP-KPK Sumbar#Kejati Sumbar#KPK# SMAN 3 Painan#PPDB 2026#Pesisir Selatan#Dugaan Pungli#Pendidikan #Sumbar#

Sumber: Laporan LP-KPK Sumbar Nomor 0320/LPM/LP-KPK/SB/VI/2026, 30 Juni 2026
*Reporter*: Tim Redaksi http://hakimintelijen.com