Kepsek SLB N 1 Lengayang Diduga Tutup WhatsApp Saat Dikonfirmasi, Proyek Miliaran, Aset Bekas Hilang

hakimintelijen.com

PESISIR SELATAN,— Tim Redaksi _hakimintelijen.com_ _patut diduga_ mengalami penghambatan saat melakukan konfirmasi terkait dugaan hilangnya aset bekas SLB Negeri 1 Lengayang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Penghambatan _diduga_ dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengawas proyek. Sementara itu, Kepala Sekolah _diduga_ tidak kooperatif dan _diduga_ menutup akses komunikasi. Saat dihubungi melalui WhatsApp, nomor tersebut _diduga_ tidak dapat dihubungi.

Tim sudah 3 kali mendatangi lokasi untuk investigasi sejak Selasa, 6 Juli 2026 pukul 10.00 WIB. Namun Kepala Sekolah tidak pernah dapat ditemui.

Dari pantauan di lapangan, tidak ditemukan tumpukan aset bekas berupa seng, kayu/kusen, besi ulir, besi polos, plafon, dan kasau atap. Tim juga _mempertanyakan_ asal-usul pengadaan material baru berupa pasir dan kayu pada proyek revitalisasi yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. Plang informasi proyek juga _patut diduga_ tidak terpasang di lokasi.

Diduga Beri Nomor Tidak Aktif:

Berdasarkan keterangan di lapangan, saat meminta nomor kontak, tim _patut diduga_ awalnya diberi nomor yang tidak aktif.

Setelah sempat terjadi adu argumen, oknum yang mengaku pengawas proyek kemudian memberikan nomor lain. Namun saat dihubungi, nomor tersebut masuk tetapi tidak pernah diangkat hingga berita ini diterbitkan.

“Kami menilai ini bentuk penghambatan kerja jurnalistik. Sudah 3 kali kami datang dan konfirmasi via WhatsApp, hasilnya nihil. Padahal keterbukaan informasi adalah hak publik,” ujar Tim Redaksi _hakimintelijen.com_.

Aset Bekas Dan Material Baru Disorot:

Tim menyoroti tidak jelasnya keberadaan aset bekas bangunan milik negara. Selain itu, tim juga _mempertanyakan_ mekanisme dan legalitas pengadaan material baru.

“Setiap aset daerah dan setiap pengadaan harus tercatat dan transparan. Penghapusannya harus sesuai PP Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jangan sampai aset negara hilang tanpa jejak,” tegas Tim.

Akan Dilaporkan Ke APH Terkait UU Pers:

Atas kejadian tersebut, Tim Redaksi _hakimintelijen.com_ menyatakan akan melaporkan _dugaan_ penghambatan kerja jurnalistik yang melibatkan oknum pengawas proyek dan Kepala Sekolah kepada Aparat Penegak Hukum atau APH.

Laporan mengacu pada Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

“Kami tidak menuduh. Kami hanya meminta kejelasan dan proses hukum. Pers punya hak, publik punya hak untuk tahu,” tegas Tim.

Tim Redaksi hakimintelijen.com Desak Audit :

Tim Redaksi _hakimintelijen.com_ mendesak BPKAD, Inspektorat, dan APH segera melakukan audit terhadap aset bekas dan pengadaan material di SLB N 1 Lengayang.

“Ini uang rakyat. Harus dibuka seterang-terangnya kemana aset seng, besi, kusen bekas dan dari mana asal material pasir dan kayu itu. Semua harus sesuai aturan dan legal,” ujar Tim Redaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi _hakimintelijen.com_ akan berupaya menghubungi Kepala SLB N 1 Lengayang, Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, BPKAD, dan Polres Pesisir Selatan untuk mendapatkan keterangan resmi.

Sumber: Tim Liputan hakimintelijen.com

Editor: Tim Redaksi hakimintelijen.com

Tanggal: 24 Agustus 2026

#PesisirSelatan #SLBN1Lengayang #AsetDaerah #UUPers #Sumbar #Hakimintelijen #Pendidikan #ProyekMiliaran #AuditAset