Door… Senjata Tajam: Surat Update Harga TBS Kominfo Jadi Dasar Pejuang Sawit Akan Somasi 5 PKS

Hakimintelijen.com

PESISIR SELATAN– Surat update harga Tandan Buah Segar (TBS) dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan menjadi “senjata tajam” Pejuang Petani Pessel.

Sebanyak 150 orang Pejuang Sawit menyatakan dukungan penuh dan akan mengawal somasi terhadap lima perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Pesisir Selatan.

Somasi tersebut dijadwalkan akan dilayangkan di akhir Juni 2026. Langkah itu dilakukan buntut adanya temuan yang patut diduga merugikan petani dalam jumlah miliaran rupiah per hari.

Kelima PKS yang menjadi sasaran somasi adalah PT Incasi Raya Sudetan POM, PT Sumatera Jaya Agro Lestari, PT Transco Energi Utama, PT Kemilau Permata Sawit, dan PT Muara Sawit Lestari.

Ketua BAIN HAM RI, Zulhakim, CFLE, menyampaikan seluruh perwakilan kecamatan telah sepakat menandatangani somasi dan lampiran dukungan 150 orang petani.

Juru Bicara Pejuang Petani Pessel, Gestapson, S.H., M.H., menegaskan surat update harga TBS dari Kominfo Pessel menjadi salah satu dasar hukum materi somasi.

Perwakilan Kecamatan yang Menandatangani:

1. Kecamatan Tapan: Maradis dan Ripaldi;

2. Kecamatan Linggo Sari Baganti: Hen dan Jon Subang;

3. Kecamatan Inderapura: Nov, yang aktif mendorong keluhan petani sawit;

4. Kecamatan Lunang: PK Yuhardi;

5. Kecamatan Silaut: PK Melur dan H. Muman;

6. Kecamatan Renah Pesisir*: Zulhakim dan Junaidi;

7. Kecamatan Lengayang: Sahril;

8. Kecamatan Sutera: Perwakilan setempat.

Rincian Kerugian Masyarakat Disampaikan Gestapson:

Gestapson, S.H., M.H. merinci beberapa poin kerugian yang patut diduga dialami masyarakat petani sawit di Pesisir Selatan.

“Pertama, patut diduga terjadi selisih harga TBS di tingkat petani yang jauh di bawah harga penetapan. Kedua, harga yang diterima petani patut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur. Ketiga, adanya potongan timbangan dan biaya lain yang tidak transparan. Keempat, tidak adanya keterbukaan data pembelian harian dari pabrik. Jika dihitung secara akumulasi dari total produksi Pessel, patut diduga kerugian masyarakat mencapai miliaran rupiah per hari,” ujar Gestapson di Painan,  (23/6/2026).

“Somasi ini akan kami layangkan di akhir Juni 2026 agar perusahaan memberikan penjelasan dan membuka data. Surat update harga TBS Kominfo ini kami jadikan pembanding. Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang patut diduga merugikan petani,” tambahnya.

Patut Diduga Rugikan Miliaran Per Hari:

Zulhakim, CFLE, menyebut temuan awal didasarkan pada data Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan.

“Berdasar data Kominfo Pessel, patut diduga terjadi penurunan harga TBS secara praktis yang berdampak pada potensi kerugian petani. Jika diakumulasi, angkanya mencapai miliaran rupiah per hari,” kata Zulhakim.

Ia menegaskan somasi memuat permintaan data perizinan, data pembelian TBS periode 2024–2026, mekanisme potongan, serta bukti kepatuhan perpajakan.

“Kami meminta klarifikasi tertulis. Di mana dan alasan apa penurunan harga itu terjadi. Semua perusahaan diberi waktu 3×24 jam untuk menjawab sejak somasi diterima,” tegasnya.

Somasi Sebagai Hak Jawab:

Somasi ini mengacu pada Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur hak jawab dan hak koreksi. BAIN HAM RI juga merujuk Pasal 1365 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketua LSM LMP Pesisir Selatan, Sidi Abdol Gaspur Tanjung, menutup dengan lantang.

“Ini bukan main-main. Harga sawit rakyat patut diduga tidak sesuai Pergub. Surat Kominfo ini jadi bukti pembanding. Data ini harus diuji. Petani berhak tahu ke mana aliran sawitnya dan bagaimana harga ditetapkan,” katanya.

Redaksi menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan klarifikasi dibuka 1×24 jam sesuai Pasal 5 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan ke pada Redaksi.

#PejuangPetaniPessel #SomasiPKS #HargaTBS #KominfoPessel #PergubSumbar #BAINHAMRI #PesisirSelatan #PetaniSawit

(TimRed)