Rekaman CCTV Diduga Aksi Tidak Senonoh di Kantor Setda Sumbar Beredar, Pihak Terkait Diminta Segera Klarifikasi

hakimintelijen.com

PADANG,— Beredar rekaman CCTV berdurasi sekitar 25 detik di media sosial Instagram. Video tersebut menampilkan _dugaan_ aksi tidak senonoh yang _dilakukan_ dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 24 Agustus 2026.

Dalam unggahan tersebut disebutkan salah satu orang dalam video merupakan pejabat di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat berinisial CR.

Aksi dalam video _disebut_ terjadi dalam dua adegan berbeda dan pada hari yang berbeda.

Upaya Konfirmasi Belum Berhasil:

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang _diduga_ berinisial dalam video belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi Tim Redaksi _hakimintelijen.com_ kepada yang bersangkutan juga belum mendapat respons.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Biro Umum dan Inspektorat juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait beredarnya video tersebut. Kepala Biro Hukum selaku Pejabat Penghubung belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.

Tim Redaksi _hakimintelijen.com_ meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait dalam waktu 1×24 jam sejak berita ini diterbitkan.

“Kami memegang rekaman asli CCTV tersebut. Demi kepentingan publik dan asas transparansi, kami akan mempublikasikan potongan video yang relevan apabila tidak ada klarifikasi resmi dari pihak terkait dalam kurun waktu 1×24 jam,” Dan kami akan viralkan di beberapa media online ,Sebelum berita ini tayang kami sudah menghubungi CR via whatsapp senen 24 Agustus 2026 jam 22,14 dan 22.20 tapi tidak di jawab ujar Tim Redaksi _hakimintelijen.com_.

“Apabila tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah hukum dengan menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” lanjut Tim Redaksi.

Di tempat terpisah, narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan. “Benar, kami memiliki rekaman CCTV. _Diduga_ dua oknum dari lingkungan Pemprov telah melakukan tindakan yang tidak pantas. Kualitas videonya jelas,” ungkapnya.

Landasan Hukum dan Etika ASN :

Setiap Aparatur Sipil Negara wajib menjaga etika dan disiplin kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

_Dugaan_ pelanggaran asusila dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam UU TPKS diatur sanksi pidana penjara dan denda. Misalnya, pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. Sementara pelecehan seksual fisik dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, tergantung berat ringannya perbuatan.

Tim Redaksi _hakimintelijen.com_ akan terus berupaya mengonfirmasi kebenaran video, identitas orang dalam video, serta langkah yang akan diambil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi _hakimintelijen.com_ membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.

_Catatan Redaksi: Setiap orang yang _diduga_ melakukan pelanggaran dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Tim Redaksi

Editor: Tim Redaksi hakimintelijen.com

Sumber: Dokumentasi Video, Keterangan Narasumber

Tanggal: 24 Agustus 2026

#Viral #Sumbar #SetdaSumbar #ASN #Klarifikasi #CCTV #UUTPKS #PemprovSumbar #Hakimintelijen #EtikaASN #Padang