Dugaan Penyelewengan Dana UPK Linggo Sari Baganti Menguat, LSM dan Warga Desak Kejari Painan Tindak Lanjut

Hakimintelijen.com

Pesisir Selatan – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali mengemuka. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan oleh dua warga, Agri Mustakim dan Jhoni Hariyanto.

Laporan yang disampaikan hampir dua tahun lalu tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi itu mendorong LSM Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB-LMP) Kabupaten Pesisir Selatan kembali mendesak aparat penegak hukum melakukan langkah serius.

Ketua FB-LMP Pesisir Selatan Sidi A. Gasfur Tanjung mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat resmi melalui PTSP Kejari Painan pada Rabu (15/4/2026).

“Kami telah memasukkan laporan lanjutan agar dugaan penyelewengan dana UPK ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Gasfur, laporan tersebut memuat sejumlah indikasi yang perlu didalami lebih lanjut. Pertama, kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan diduga bersifat fiktif serta tidak dilengkapi laporan terbuka kepada publik.

Kedua, pengelolaan dana UPK yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar dinilai tidak transparan karena tidak pernah dipublikasikan secara jelas terkait aset, pinjaman lancar, maupun pinjaman bermasalah.

Ketiga, LSM menyoroti dugaan penerimaan _fee_ nonresmi dari pihak perbankan oleh oknum tertentu serta penggunaan dana operasional UPK yang mencapai hampir Rp400 juta per tahun, yang diduga tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Sebelumnya, Camat Linggo Sari Baganti Busrasol, S.H., disebut telah meminta laporan rinci kepada pengelola UPK sejak Juni 2024, tetapi hingga kini belum dipenuhi. Selain itu, laporan keuangan UPK juga dikabarkan belum pernah diaudit sejak 2015.

Atas kondisi tersebut, FB-LMP mendesak Kejari Painan segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.

#lsm#masyarakatlinggo#upklinggo#dugaanpenyelewengan#kejaripessel

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *