Dengan 3 Alat Berat dan 11.299 M³ Kayu Disita, LP-KPK Pertanyakan Kenapa Hanya 1 Tersangka yang Dilimpahkan ke Kejari Solok

Hakimintelijen.coom

Pesisir selatan Jum, at  31 Juli 2026* – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan [LP-KPK] Komisariat Daerah Sumatera Barat menyoroti penyerahan berkas perkara Tahap II [P-21] kasus _diduga_ pembalakan liar di wilayah Sariak Bayang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan keterangan resmi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, hanya 1 orang tersangka berinisial BS alias BG yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solok pada Rabu, 22 Juli 2026.

Padahal barang bukti yang disita dalam perkara ini cukup besar, yaitu 3 unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 m³, dan dokumen-dokumen terkait. Sementara dari hasil pemeriksaan lapangan, _diduga_ terdapat luas areal tebangan di luar izin mencapai ±83,31 hektare dengan total kayu yang diangkut sebanyak 11.299,81 m³.

“Operasi dengan skala sebesar ini _patut diduga_ tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Ada struktur, ada pembiayaan, ada penampung, dan ada pembeli. Kami mendesak Penyidik Gakkum Kehutanan dan Kejaksaan Negeri Solok untuk mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Ketua LP-KPK Sumbar, Zulhakim, CFLE.

LP-KPK Sumbar menilai, jika penegakan hukum hanya berhenti pada 1 orang, maka akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan pemberantasan pembalakan liar.

“Jangan sampai hanya mandor lapangan yang diproses hukum, sementara otak, penadah, dan pihak-pihak yang memberikan akses ke lokasi 83 hektare tersebut lolos dari jerat hukum. Ini demi rasa keadilan dan efek jera,” lanjut Zulhakim.

Sebagaimana diketahui, lokasi Sariak Bayang berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang. _Diduga_ aktivitas penebangan di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan bencana alam, seperti banjir bandang, mengingat kondisi topografi yang berada di areal perbukitan terjal

Untuk itu, LP-KPK Sumbar meminta kepada aparat penegak hukum untuk:

1. Mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh jaringan _yang diduga_ terlibat dalam kasus pembalakan liar di Sariak Bayang;

2. Menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan kehutanan tersebut;

3. Memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel hingga ke pengadilan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas di pengadilan. Negara harus hadir untuk menjaga kelestarian hutan dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana,” tutup Zulhakim.

Sumber : NVL

(Tim Redaksu)