hakimintelijen.com
PADANG— Di tengah gencarnya program pemerataan digital pemerintah, kisah seorang pemuda dari Kepulauan Mentawai memicu keprihatinan publik. *Yogi*, warga lokal yang membangun jaringan internet mandiri di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), kini harus berurusan dengan hukum.
Ia diproses secara pidana karena dinilai belum melengkapi seluruh perizinan usaha.
Niat Bangun Desa, Berujung Proses Hukum:
Yogi dikenal masyarakat sebagai pemuda yang berinisiatif mengatasi keterisolasian di kampung halamannya. Dengan peralatan seadanya dan swadaya, ia membangun jaringan internet agar anak-anak di wilayah 3T dapat mengikuti pembelajaran daring dan berkomunikasi.
“Dia bukan penjahat. Dia hanya ingin anak-anak Mentawai bisa sekolah online seperti kita di kota,” ujar seorang warga yang mengenal Yogi, Minggu, 23/8/2026 di Mentawai.
Namun langkah tersebut terhenti setelah aparat penegak hukum melakukan penindakan dan memproses Yogi.
Benturan: NIB Ada, Izin Teknis Belum Lengkap :
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Yogi, kliennya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pengurusan perizinan teknis lainnya disebut masih dalam tahap berjalan.
Masalah muncul ketika aparat menilai kelengkapan administrasi tersebut belum mencukupi. Sehingga kasus ini dinaikkan ke ranah pidana, bukan sekadar pembinaan atau sanksi administratif.
“Ini murni urusan administrasi. Tidak ada niat menipu, tidak ada kerugian negara. Seharusnya dibina dulu, bukan langsung dipidana,” kata salah satu pengacara Yogi.
Publik Bertanya: Ke Mana Ruang Pembinaan?
Kasus Yogi langsung menjadi perbincangan di media sosial. Tagar #SelamatkanYogi dan #PahamiDuluSebelumMenghukum ramai disuarakan warganet.
Banyak publik mempertanyakan pendekatan hukum terhadap inisiatif warga. Di satu sisi pemerintah mendorong pemerataan digital, di sisi lain upaya warga yang mengisi kekosongan itu justru berhadapan dengan proses hukum.
“Kalau pemuda yang mau membangun daerah 3T diproses hukum, siapa lagi yang berani?” tulis salah satu komentar yang dibagikan ribuan kali.
Tantangan Digital Di Daerah 3T:
Mentawai dan wilayah 3T lainnya masih menjadi tantangan besar bagi pemerataan akses internet. Infrastruktur operator besar belum sepenuhnya menjangkau, sementara kebutuhan pendidikan dan layanan publik semakin bergantung pada koneksi.
Inisiatif warga seperti yang dilakukan Yogi selama ini sering menjadi satu-satunya jembatan digital di desa.
Para pegiat hukum dan pemerhati daerah 3T berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi. Apakah hukum masih memberi ruang pembinaan, terutama bagi warga yang berniat baik membangun daerahnya.
Upaya Konfirmasi :
Hingga berita ini diturunkan, redaksi *hakimintelijen.com* masih berupaya mengkonfirmasi kepada Polres Mentawai dan Dinas Kominfo Sumbar terkait duduk perkara dan pasal yang disangkakan kepada Yogi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Reporter*: @kampai
*Editor*: Tim Redaksi hakimintelijen.com
*Sumber*: Keterangan Warga, Tim Kuasa Hukum Yogi, Unggahan Media Sosial
#YogiMentawai #InternetDesa3T #Mentawai #PemerataanDigital #Hukum #Kominfo #PolresMentawai #Hakimintelijen.com
