Kapolda Sumbar Musnahkan 124 Kg Ganja Dan 1,46 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Juli-Agustus 2026

Hakimintelijen.com

PADANG— Kepolisian Daerah Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan periode 1 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Sumbar, Selasa, 12 Agustus 2026, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Gubernur Sumatera Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan tokoh masyarakat.

Kapolda menegaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

“*Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Polda Sumbar kurang lebih satu bulan terakhir, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap*,” ujar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy.

Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 124 kilogram ganja kering, 1,46 kilogram sabu, dan 201 butir pil ekstasi.

Dalam periode tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap 43 kasus dengan 51 orang tersangka. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

“*Bayangkan jika barang terlarang ini sempat beredar ke tengah masyarakat, tentu akan menimbulkan kerugian mulai dari kerugian fisik, psikologis, hingga ekonomi*,” tegas Kapolda.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari tanggung jawab Polri untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“*Pemberantasan narkotika bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi bagian dari tanggung jawab Kepolisian untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda Sumbar*,” katanya.

Tren Pengungkapan Meningkat:

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Wedy Mahadi mengungkapkan, tren pengungkapan kasus narkotika di Sumatera Barat mengalami peningkatan dalam tiga bulan terakhir.

Pada Juni 2026 tercatat 21 perkara. Jumlah itu naik menjadi 33 perkara pada Juli 2026, atau meningkat sekitar 20 hingga 30 persen.

“*Peningkatan juga terlihat dari jumlah barang bukti, baik sabu maupun ganja. Ini harus menjadi perhatian seluruh pihak*,” ujar Wedy.

Ia mengimbau masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Salah satunya dengan menyampaikan informasi melalui layanan pengaduan 110 Polri.

_Reporter: Adi K._

_Editor: Tim Redaksi hakimintelijen.com_

_Sumber: Polda Sumatera Barat_

#PoldaSumbar #Narkotika #PemusnahanBB #IrjenDjatiWiyoto #SumateraBarat #BerantasNarkoba #hakimintelijen