Urgensi Kenaikan Standar Pendidikan bagi Calon Legislator: Jangan Rendahkan Negara dengan Standar Ganda

Hakimintelijen.com

Pengamat Poblik

Di Indonesia, untuk mengajar di depan kelas yang berisi 30 siswa SD saja persyaratannya berat. Calon guru wajib minimal berpendidikan D4/S1, memiliki sertifikat pendidik, lulus uji kompetensi, dan mengikuti Pendidikan Profesi Guru. Prosesnya bisa memakan waktu 4-5 tahun.

Namun, untuk duduk di kursi yang bertugas menyusun undang-undang bagi 280 juta rakyat, syarat pendidikannya hanya _minimal SMA atau sederajat_.

Bukan bermaksud merendahkan. Tetapi perbedaan standar ini wajar jika menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

1. Beban Tanggung Jawab Tidak Sama
Tugas guru adalah mendidik, mengajar, dan membentuk karakter. Bebannya berat dan patut dihormati.

Sementara tugas anggota DPR adalah menyusun undang-undang, mengawasi anggaran triliunan rupiah, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memperjuangkan aspirasi rakyat.
Satu pasal dalam undang-undang dapat berdampak pada nasib petani dan nelayan senusantara , dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia selama puluhan tahun.

Pertanyaannya: apakah beban sebesar itu cukup dijamin hanya dengan ijazah SMA?

2. Undang-Undang Bukan Sekadar Pidato
Ada yang berpendapat: “Anggota DPR dipilih rakyat, jadi terserah rakyat”. Itu benar. Itu demokrasi.

Tetapi demokrasi juga menuntut kualitas. Menyusun undang-undang membutuhkan pemahaman hukum, ekonomi, sosial, dan anggaran, serta kemampuan menganalisis dampak kebijakan. Seorang anggota legislatif harus mampu membaca naskah akademik ratusan halaman, berdebat dengan ahli, dan menolak titipan kepentingan.

Guru dituntut S1 karena negara percaya pendidikan meningkatkan kualitas mengajar.
Lantas, bagaimana dengan pembuat aturan bagi guru, dokter, petani, dan buruh? Mengapa standarnya justru lebih rendah?

3. Bukan Soal Ijazah, Melainkan Kompetensi
Penulis sependapat bahwa ijazah bukan satu-satunya ukuran. Ada lulusan SMA yang cerdas, berintegritas, dan mengabdi. Ada pula lulusan S3 yang tidak berintegritas.

Namun, aturan dibuat untuk menetapkan standar minimal. Kita tidak bisa hanya berharap semua calon anggota DPR merupakan “pengecualian”.
Persyaratan minimal D4/S1 bukan untuk menutup akses, melainkan untuk memastikan calon wakil rakyat memiliki bekal dasar berpikir kritis, literasi hukum, dan kemampuan analisis kebijakan.

Yang menjadi catatan tambahan, terkadang kita melihat ada calon yang baru menempuh pendidikan tinggi setelah terpilih menjadi anggota dewan. Prosesnya dilakukan dengan kuliah kelas khusus satu kali dalam seminggu. Pertanyaannya: apakah pengalaman dan pemahaman mendalam dapat diperoleh hanya dengan cara seperti itu?

Sebagai pembanding, negara tetangga seperti Filipina dan Thailand telah mewajibkan pendidikan minimal D3/S1 bagi anggota parlemennya.

Lalu, Apa Solusinya?
Jika persyaratan langsung dinaikkan menjadi S1, dikhawatirkan muncul tudingan “anti-demokrasi”. Karena itu, kenaikan standar dapat dilakukan secara bertahap:

1. Menaikkan syarat minimal menjadi D3/D4. Langkah ini lebih realistis dan tetap membuka akses.
2. Mewajibkan uji kompetensi dasar* sebelum mencalonkan diri, meliputi Pancasila, UUD 1945, Tata Cara Pembuatan Undang-Undang, dan materi antikorupsi.
3. Mewajibkan Laporan Harta Kekayaan dan Pakta Integritas* yang benar-benar diawasi.
4. Partai politik memiliki tanggung jawab* untuk merekrut kader yang kompeten, bukan hanya yang memiliki modal.

Penutup-
Opini ini tidak bermaksud menghina lulusan SMA. Ini adalah tuntutan agar negara bersikap serius.

Jika negara menuntut guru berpendidikan S1 agar anak-anak menjadi cerdas, maka negara juga seharusnya menuntut wakil rakyat memiliki standar pendidikan agar produk undang-undangnya tidak bermutu rendah.

Sebab, satu undang-undang yang buruk dapat merusak lebih banyak orang dibandingkan satu guru yang salah dalam mengajar.

Dengan demikian, persyaratan minimal SMA saat ini sudah tidak sejalan lagi dengan besarnya tanggung jawab yang diemban DPR. *Jangan rendahkan negara dengan mempertahankan standar ganda dalam rekrutmen wakil rakyat.*

Sumber Adi. K-Tim Redaksi
Pengamat kebijakan Poblik

Reporter : Tim Redaksi Hakimintelijen.com

`#DPR #StandarPendidikan #Legislator #Opini #KebijakanPublik #HakimInvestigasi`

 

Udah aman tayang ndan šŸ”„ Mau sekalian dibuatin visual quote card buat IG?