Peran pers mengawal transparansi anggaran negara sesuai UU Pers: Wajib Memfasilitasi, Jangan Halangi Tugas Wartawan

HakimIntelijen.com

Oleh: Adi Kampai_Wakil Pemimpin Redaksi HakimIntelijen.com_

Sumatera Barat ,— Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka, pers nasional telah tumbuh pesat. Media cetak, elektronik, hingga media daring hadir di setiap daerah. Ruang untuk menyampaikan informasi, pengawasan, dan kritik publik telah terbuka lebar.

Kebebasan pers dijamin ,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Sesuai UU Pers, kebebasan tersebut bertujuan memenuhi hak masyarakat atas informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.Kebebasan pers juga mencakup hak untuk mempertanyakan alur penggunaan dana negara, dan penyelenggara negara wajib menjawabnya secara terbuka dan akuntabel.

Fungsi kontrol sosial :

Di tengah upaya pembangunan, praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang masih menjadi tantangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Peran pers menjadi strategis dalam mencegah hal tersebut. Efektivitas pengawasan akan meningkat apabila insan pers bekerja secara profesional dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Perbedaan afiliasi media tidak boleh menghalangi tujuan bersama, yaitu menegakkan kebenaran dan keadilan informasi.

Satu Tujuan, satu pengawasan :
Di tengah tantangan pembangunan, praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta oligarki kekuasaan masih menjadi persoalan yang merugikan negara dan membuat rakyat menderita.

Pers memiliki peran strategis dalam hal ini. Efektivitas pengawasan akan semakin kuat apabila insan pers bersatu dalam semangat profesionalisme.

Wartawan A menulis, Wartawan B menelusuri data. Media X melakukan investigasi, Media Y melakukan verifikasi. Perbedaan bendera media dan afiliasi tidak boleh menjadi penghalang untuk tujuan yang sama, yaitu menegakkan kebenaran dan keadilan informasi.

Korupsi tidak pernah bekerja sendiri. Korupsi memiliki jaringan di birokrasi, proyek, hingga kebijakan. Jika insan pers terpecah dan tidak berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, maka fungsi kontrol sosial akan melemah.

Tanggung jawab dan perlindungan hukum*
Momentum kemerdekaan harus dimanfaatkan untuk memperkuat integritas pers. Negara telah memberikan ruang dan perlindungan hukum melalui UU Pers. *Penyelenggara negara wajib memfasilitasi tugas jurnalistik dan tidak boleh menghalangi kerja wartawan.

Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers :                 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Media daring mempercepat penyebaran informasi yang akurat. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara seperti dana Pembangunan Sekolah, dana Bantuan Operasional Sekolah, dan dana penanggulangan bencana dan lainya perlu dilakukan secara sistematis dan berbasis data.

PERNYATAAN SIKAP REDAKSI :
Tim Redaksi, Tim Penasehat Hukum, dan Owner Perusahaan Media Online Grup Hakim* dengan tegas menyatakan bahwa setiap pemberitaan yang dilakukan wartawan dilindungi undang-undang.

Sesuai UU Pers: wartawan memiliki hak jawab, hak tolak, dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, kami menolak segala bentuk pelaporan yang dilakukan secara asal-asalan dan tidak melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Tugas jurnalis adalah menjadi pilar keempat demokrasi. Tugas tersebut meliputi menyampaikan informasi, melakukan kontrol, dan memastikan kebijakan publik berjalan untuk kepentingan rakyat.

Penutup :
Kemerdekaan pers merupakan tanggung jawab. Sudah saatnya insan pers mengesampingkan ego sektoral dan menyatukan komitmen untuk kepentingan publik.

Jika bukan pers yang mengawasi, siapa lagi. Jika bukan sekarang, kapan lagi.

_Lawan korupsi. Tegakkan transparansi. Kawal dana rakyat._

_Redaksi_ Adi-K dan Penasehat Hukum Hakim Grup
*Owner /Tim Redaksi http://HakimIntelijen.com*

#Opini #Pers #KontrolSosial #Transparansi #UUPers #HakWartawan #HakimIntelijen #SumateraBarat