Diduga Ada Aktivitas PETI di Dusun Mudo Merangin, Warga Dorong APH Lakukan Penertiban

hakimintelijen.com

MERANGIN,– Tim perusahaan media hakimintelijen.com menerima laporan dan dokumentasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga pertambangan emas tanpa izin atau PETI di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu [6/8/2026] pukul 19.07 WIB, lokasi yang dimaksud berada di Dusun Mudo kec, Bangko kabupaten Merangin. Dalam fhoto yang diterima, tampak 1 unit excavator berwarna hijau beroperasi di atas lahan yang sudah terbuka, serta terdapat tenda darurat di sekitar lokasi.

KETERANGAN WARGA: LOKASI DAN PIHAK TERKAIT DISEBUT :

Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tersebut sudah berlangsung dan meresahkan.

“Di Dusun Mudo kec, Bangko itu ada aktivitas alat berat. Katanya yang di lapangan atas nama Um, terus lahan itu punya Pak Dam” ujar sumber tersebut kepada redaksi.

Redaksi belum dapat memverifikasi secara independen terkait status perizinan, kepemilikan lahan, maupun kebenaran identitas pihak-pihak yang disebut. Upaya konfirmasi ke pihak terkait masih akan dilakukan.

WARGA MINTA APH SEGERA TINDAK LANJUTI :

Masyarakat setempat berharap Aparat Penegak Hukum [APH] seperti Kepolisian dan instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan ke lapangan.

“Kami minta APH turun untuk memastikan. Kalau memang tidak ada izin, ya ditindak sesuai hukum. Kegiatan seperti ini merugikan masyarakat dan negara,” kata sumber tersebut.

LANDASAN HUKUM DAN DAMPAK :

Kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain aspek pidana, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan longsor yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

CATATAN REDAKSI :

_Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan, dokumentasi foto, dan keterangan masyarakat. Redaksi http://hakimintelijen.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, maupun hak jawab._

DISCLAIMER :

_Proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum. Redaksi tidak bermaksud menuduh, melainkan menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat demi kepentingan umum._

Sumber : Dokumentasi Masyarakat, Investigasi Lapangan, dan Kompilasi Data           (Sapni)

Reporter: Tim Redaksi hakimintelijen.com

#PETI#Merangin#Jambi#DusunMud#PertambanganTanpaIzin#APH##Lingkungan# Hakimintelijen.com