Patuh Presiden atau Tidak: Draf Ranperda Pendidikan Sumbar Disorot LSM LP-KPK, Pasal Sanksi Pungli Wajib Ada.

Hakimintelijen.com

PADANG – Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diusulkan DPRD Provinsi Sumatera Barat kini menjadi sorotan LSM LP-KPK Komda Sumbar.

Sorotan itu terkait kepatuhan Ranperda terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Poin 7 tentang pemberantasan korupsi dan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2016 tentang larangan pungutan di sekolah.

“Ini ujian. Patuh Presiden atau tidak. Draf Ranperda Pendidikan Sumbar kami sorot karena pasal sanksi tegas anti-pungli wajib ada agar sejalan dengan perintah pusat,” tegas Ketua LP-KPK Sumbar, Zulhakim, CFLE, Selasa (24/6/2026).

Rapat paripurna penetapan usul prakarsa Ranperda digelar DPRD Sumbar pada Rabu (6/5/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, didampingi Sekretaris DPRD Maifrizon, serta dihadiri Sekretaris Daerah Arry Yuswandi.

Nanda Satria saat itu menyebut perubahan Perda bertujuan merevitalisasi sistem pendidikan agar menyentuh substansi mutu, menjamin keadilan, serta memberi perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan.(sumbarkini.com))

*LSM LP-KPK: Buktikan dengan Pasal Tegas*

Zulhakim menilai, semangat “menjamin keadilan” harus dibuktikan dengan memasukkan pasal yang memberi efek jera bagi praktik yang *patut diduga* sebagai pungutan di SLTA Negeri.

“Permendikbud 75/2016, SE Mendikbud 4/2016, dan SE KPK 8/2016 sudah melarang. Jika draf Ranperda tidak memuat sanksi, maka secara yuridis *patut dinilai belum sejalan* dengan Asta Cita Presiden,” jelasnya.

Ia menegaskan, Asta Cita Poin 7 memerintahkan seluruh daerah untuk memberantas korupsi. “Patuh atau tidak, dibuktikan lewat produk hukum daerah. Jika Ranperda ompong soal pungli, publik *berhak mempertanyakan* komitmen DPRD melaksanakan amanat Presiden,” ujarnya.

LP-KPK Komda Sumbar juga mendorong Ranperda mewajibkan transparansi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Jangan sampai revisi Perda hanya bicara mutu, sementara *dugaan* pungli di SLTA tetap jalan karena tidak ada sanksi,” tutup Zulhakim.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Sumbar belum membeberkan detail pasal sanksi dalam draf Ranperda. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga belum memberikan keterangan resmi.

`#DPRDSumbar` `#RanperdaPendidikan` `#LP-KPK` `#Zulhakim` `#AstaCitaPrabowo` `#PrabowoSubianto` `#SEKPK` `#AntiPungli` `#PungliSekolah` `#SLTA` `#DisorotLSM` `#PatuhPresiden` `#NandaSatria` `#Sumbar` #Padang

(Tim Redaksi)*