Hakimintelilen.com
Jakarta– Dewan Pers menggelar forum dengar pendapat bersama organisasi pers untuk menghimpun masukan terkait pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Forum berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Forum ini dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi dan Rosarita Niken Widiastuti, serta perwakilan konstituen Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan revisi peraturan hak cipta mampu menjawab tantangan industri baru di era platform digital dan kecerdasan buatan/AI. 
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan mencari solusi di tengah situasi yang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.
Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi kepada masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak mendapat perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, Ketua Komisi Digital dan Sustainability, menambahkan perlindungan ini tidak untuk membatasi kebebasan pers. “Tujuannya menjaga ekosistem pers tetap sehat dan menjamin hak publik atas informasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dahlan.
Forum ini menghadirkan sejumlah organisasi pers dan media, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Hadir pula Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers serta Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Dari pembahasan forum, muncul tiga poin utama :
1. Pengakuan eksplisit : Karya jurnalistik perlu diakui secara eksplisit sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta.
2. Hak ekonomi perusahaan pers : Perlu pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan.
3. Penggunaan oleh platform digital dan AI : Perlu aturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem AI.
Peserta forum menyoroti semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan, agregasi informasi, penyampaian cuplikan berita, hingga pelatihan model AI. Praktik tersebut dinilai telah menciptakan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti mekanisme yang memberikan kompensasi proporsional bagi perusahaan pers dan pencipta karya jurnalistik.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menyatakan seluruh masukan akan dirumuskan menjadi satu naskah usulan. “Naskah ini akan kami serahkan ke pemerintah dan DPR sebagai bahan penyusunan RUU Hak Cipta. Kami akan kawal hingga masuk Program Legislasi Nasional,” ucapnya.
#DewanPers #RUUHakCipta #HakCiptaJurnalistik #JurnalismeBerkualitas #EkosistemPers #AI #PlatformDigital
(Tim Redaksi)
