Hakimintelijen.com
Pesisir Selatan– Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Daerah Sumatera Barat atau LP KPK KOMDA Sumbar berencana melaporkan PT Muara Sawit Lestari atau PT MSL ke Polres Pesisir Selatan. Langkah tersebut diambil setelah dua kali surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan tidak direspons oleh pihak perusahaan selama bulan Juli 2026.
Hal itu disampaikan Ketua LP KPK KOMDA Sumbar, Zulhakim, CFLE, kepada Tim Redaksi _hakimintelijen.com_ di Painan, Sabtu, 26 Juli 2026.
*Lima Poin Klarifikasi yang Diajukan*
Zulhakim menegaskan, pihaknya hanya meminta jawaban tertulis dari PT MSL terkait lima poin utama yang menjadi perhatian publik dan petani.
“Kami hanya meminta jawaban tertulis. Apa alasan tidak bermitra dengan petani, apa alasan penetapan harga tidak sesuai Peraturan Gubernur, kami juga meminta faktur pembelian BBM industri, foto kolam limbah yang patut diduga bermasalah, serta bukti pembayaran seluruh kewajiban perpajakan,” ujar Zulhakim.
Selain itu, LP KPK KOMDA Sumbar juga menanyakan asal-usul berdirinya perusahaan dan status kemitraan dengan koperasi atau kelompok tani. Hal ini mengingat berdasarkan informasi yang diterima, PT MSL tidak memiliki kebun inti.
Sebelumnya, LP KPK KOMDA Sumbar telah melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi Pertama Nomor: 0319/SM/LPK/SB/VI/26 tanggal 22 Juni 2026 dan Surat Permintaan Klarifikasi Kedua Nomor: 326/SM/LPK/KOMDA/SB/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 kepada PT MSL di Lunang.
“Selama bulan Juli 2026 kami telah memberikan kesempatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, surat kami tidak direspons,” katanya.
*Patut Diduga Ada Indikasi yang Disembunyikan*
Menurut Zulhakim, pengabaian tersebut menimbulkan dugaan adanya indikasi yang disembunyikan oleh pihak perusahaan terkait poin-poin yang dipertanyakan dalam surat klarifikasi.
“Karena tidak ada itikad baik untuk menjawab, maka kami patut menduga ada hal yang ditutupi. Untuk itu kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
*Langkah Hukum ke Polres Pesisir Selatan*
Atas dasar tersebut, dalam waktu dekat LP KPK KOMDA Sumbar akan membuat laporan resmi ke Polres Pesisir Selatan agar dilakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap seluruh unsur yang terkait dengan poin-poin klarifikasi.
Kami minta pihak APH bisa bertindak tegas tentang dugaan ini karena perusahaan harus patuh aturan sesuai dengan uu bukan harus di kakangi.
*Upaya Konfirmasi*
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi _hakimintelijen.com_ sudah berupaya menghubungi pihak Humas PT MSL di Lunang untuk mendapatkan keterangan berimbang. Pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.
*#PTMSL #PesisirSelatan #PetaniSawit #LPK #PenegakanHukum*
*Sumber*: LP KPK KOMDA Sumatera Barat
*Reporter*: Tim Redaksi http://hakimintelijen.com
