Berbasis Data dan Informasi Warga, Tim Redaksi Media Grup Hakim Akan Layangkan Surat ke Polres Merangin

Hakimintelijen.com

ERANGIN– Berdasarkan dari data lapangan dan informasi warga, Tim Redaksi Media Grup Hakim PT. HPK Akan menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Polres Merangin,saat  tim di temui awak media ini di jambi  16 Juli 2026.

Surat pengaduan tersebut terkait adanya laporan masyarakat di Dusun Mudo, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mengenai dugaan aktivitas penambangan Emas tanpa izin.

Berdasarkan pemantauan pada Jumat, 18 Juli 2026, di lokasi ditemukan 1 unit alat berat jenis ekskavator dan 3 unit mesin dompeng.

Dalam surat yang disampaikan, Tim Redaksi merujuk pada *Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin dari pihak berwenang.

Tim Redaksi juga menyampaikan potensi dampak yang menjadi perhatian warga, di antaranya kerusakan lahan dan risiko bencana seperti banjir serta longsor.

Langkah penyampaian surat ini merupakan bagian dari peran pers dalam melakukan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999* tentang Pers.

Dalam suratnya, Tim Redaksi meminta agar Polres Merangin dapat menindaklanjuti laporan, melakukan verifikasi di lapangan, dan memberikan informasi terkait perkembangan penanganan.

Sebagai kelengkapan, Tim Redaksi melampirkan dokumentasi foto, video, titik koordinat lokasi, dan catatan keterangan warga.

Selain kepada Polres Merangin, surat dengan nomor [0017/SK/RED-HPK/VII/2026] tersebut juga disampaikan tembusannya kepada Kapolda Jambi, Dinas ESDM Provinsi Jambi, Bupati Merangin, dan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi terkait tindak lanjut laporan masih menunggu keterangan resmi dari Redaksi.

(Tim Redaksi)