Laporan Dua Wartawan di Polsek Pacung Soal Masih Menunggu Proses Lebih Lanjut

Hakimintelijen.com

PESISIR SELATAN – Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua orang wartawan di Nagari Tluk Ampalu, Kecamatan Pacung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, hingga saat ini masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian, ungkap saksi Medi di tapan 18 Juli 2026

Korban adalah Eri Chan dari media _satu.id_ dan Ahmadi. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 11.20 WIB, saat keduanya hendak menuju kawasan operasional PT Incasi Raya Grup.

Berdasarkan keterangan Eri Chan, saat sedang beristirahat di bahu jalan, mereka didatangi oleh dua orang.

“Kemudian terjadi pemukulan di bagian kepala terhadap rekan saya,” ujar Eri Chan, Selasa, 15 Juli 2026.

Eri Chan juga menyampaikan bahwa salah satu orang tersebut mempertanyakan aktivitas pengambilan gambar.

“Kita negara hukum. Kenapa main hakim sendiri?” kata Eri Chan.

Para korban mengaku telah mendatangi Polsek Pacung Soal untuk membuat laporan pada hari yang sama. Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi belum menerima keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Polsek Pacung Soal dan PT Incasi Raya Grup juga belum mendapatkan tanggapan.

Ketua AJI Pesisir Selatan berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih menunggu langkah lebih lanjut dari pihak berwenang.

(Timred)