Gakkum KLHK Sumbar didesak punya nyali tindak galian C ilegal di Sutera Pesisir Selatan

Hakimintelijen.com

PESISIR SELATAN, – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan LP KPK Komda Sumatera Barat mendesak Penegakan Hukum Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Wilayah Sumatera Barat untuk punya nyali menindak aktivitas galian C ilegal di Kampung Taratak Paneh dan Kampung Tanjung Gadang, Nagari Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu, 4 Juni 2026.

LP KPK Sumbar menilai aktivitas alat berat jenis ekskavator yang diduga membabat tiga bukit di kawasan perbukitan sejak 2021 dilakukan tanpa izin usaha pertambangan IUP dan dokumen lingkungan yang jelas.

“Kerusakan lingkungan dibiarkan tanpa penindakan. Kami mendesak Gakkum KLHK Sumbar punya nyali turun langsung ke Taratak Paneh dan Tanjung Gadang. Jangan hanya jadi penonton. Jika surat klarifikasi LSM diabaikan dan alat berat masih bebas beroperasi, ini preseden buruk penegakan hukum lingkungan,” ujar perwakilan LP KPK Komda Sumbar.

Desakan juga disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Sumatera Barat agar memberi atensi tegas, serta kepada Kepolisian Resor Kapolres Pesisir Selatan dan Kepolisian Sektor Polsek Sutera untuk membongkar operasional galian C tersebut sesuai prosedur hukum.

*Surat klarifikasi diabaikan*
Sebelumnya LP KPK Sumbar melayangkan surat klarifikasi resmi bernomor 0313/LPK/SB/KLF/V/2026 tertanggal 30 Mei 2026 kepada pihak berinisial AD. Surat itu menanyakan dugaan permintaan dokumen legal dan faktur bahan bakar minyak BBM industri dari perusahaan galian C. Hingga berita ini diturunkan, surat tersebut belum mendapat respons, pertanda operasional ini musti di pertanyakan serius APH.

LP KPK menegaskan setiap permintaan dokumen terhadap badan usaha wajib melalui prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Permintaan di luar mekanisme berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.

*Dampak lingkungan yang diduga timbul*
Warga sekitar mengaku resah. Seorang warga yang enggan disebut nama mengaku khawatir dampak jangka panjang.
“Ekskavator tiap hari kerja membabat bukit. Kalau dibiarkan terus, kami takut rawan longsor kalau musim hujan. Sudah lapor ke sana-sini tapi seperti tutup mata,” ujarnya.

Berdasarkan kajian lingkungan, pengerukan bukit tanpa izin diduga menimbulkan:

1. *Rawan longsor dan banjir bandang* akibat hilangnya vegetasi penahan tanah

2. *Gangguan sumber mata air* bagi warga di wilayah bawah

3. *Kerusakan habitat flora dan fauna* serta keseimbangan iklim mikro

*Jeratan hukum*
Aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar:

1. *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009* Pasal 98-99: pidana penjara 3-10 tahun, denda Rp3 miliar-Rp10 miliar

2. *Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999* Pasal 78: pidana hingga 10 tahun, denda Rp5 miliar jika di kawasan hutan

3. *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba* Pasal 158: pidana 5 tahun, denda maksimal Rp100 miliar

Redaksi membuka ruang hak jawab 1 x 24 jam dan hak koreksi sesuai Pasal 5 ayat 3 UU Pers 40/1999 via redaks .

Redaksi akan berupaya konfirmasi kepada Ditjen Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Barat, Biro Humas Polda Sumatera Barat, Biro Humas Polres Pesisir Selatan, Polsek Sutera, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Konfirmasi dan jawaban akan dimuat sebagai pemberitaan susulan.

#GakkumKLHKSumbar #GalianCIlegal #SuteraPesisirSelatan #TigaBukitDibabat #TaratakPaneh #TanjungGadang #KapoldaSumbar #LPKSumbar #KerusakanLingkunganhidup