BAIN HAM RI : Aturan Tidak Beri Ruang Pungutan Wajib Rp 7’9 juta Dan 1,5 juta Per bulan SMA 3 Painan,Desak KPK, BPK, Kejati

Hakimiintelijen.com

*PESISIR SELATAN,_ Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia BAIN HAM RI DPW Sumatera Barat menilai aturan pendidikan tidak memberi ruang bagi pungutan wajib sebesar Rp7.900.000 sekali bayar dan Rp1.500.000 per bulan uang makan termasuk uang komite di SMAN 3 Painan berlabel “Sekolah Unggul/Boarding School”. BAIN HAM RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Sumbar, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk mengusut tuntas kasus yang viral di media sosial tersebut.

“Label Sekolah Unggul atau Boarding School bukan dasar hukum untuk memungut iuran wajib puluhan juta. Sesuai Permendikbud 75 Tahun 2016 dan SE KPK No 8 Tahun 2018, sekolah negeri hanya boleh menerima sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan tidak dikaitkan dengan penerimaan siswa. Kami mendesak KPK, BPK RI, dan Kejati Sumbar memberikan atensi serta mengaudit dugaan pungutan ini. Publik juga mempertanyakan alokasi Dana BOS. Apakah kebutuhan kasur, lemari, tempat tidur yang disebut Kepsek sudah dianggarkan lewat Dana BOS sesuai Juknis BOS 2026? Ranah pidana atau tidaknya, kewenangan penuh ada di Aparat Penegak Hukum setelah dikaji unsur-unsurnya,” ujar Ketua BAIN HAM RI DPW Sumbar Zulhakim.Cfle kepada Tim Redaksi, Rabu 4 Juni 2026.

BAIN HAM RI juga menerima laporan keresahan orang tua wali murid. “Ada dugaan orang tua merasa tertekan secara tidak langsung karena nominal besar dikaitkan dengan anaknya yang sudah diterima di sekolah unggulan. Kami meminta APH mengusut tuntas agar ada kepastian hukum. Jika terbukti melanggar, proses hukum ditegakkan. Jika tidak, kejelasan itu juga penting,” tegas Zulhakim.Cfle.

BAIN HAM RI menegaskan pengawasan publik adalah bagian dari partisipasi masyarakat sesuai UU No 31 Tahun 1999. “Jika APH tidak menanggapi dalam 14 hari kerja, kami akan sampaikan surat terbuka ke KPK RI, BPK RI Pusat, dan Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

*Klarifikasi Lengkap Kepala SMAN 3 Painan*

Kepala SMAN 3 Painan, Rini Amelia, S.Pd., M.Pd., sebelumnjya telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas keterlambatan komunikasi kepada media.

Rini membantah nominal Rp10 juta yang viral di medsos dan menegaskan nominal Rp7.900.000 merupakan kesepakatan rapat komite sekolah bersama orang tua/wali murid pada 2 Mei 2026.

“Dana Rp7.900.000 itu untuk fasilitas asrama boarding school: kasur, lemari, tempat tidur, perlengkapan siswa, serta operasional asrama. Sumbangan makan asrama besarnya Rp500.000 sampai Rp1.500.000 per bulan sesuai kemampuan orang tua,” jelas Rini.

Ia menyatakan pihak sekolah terbuka untuk diaudit dan siap memberikan data lengkap kepada APH.

*Tanggapan BAIN HAM RI atas Klarifikasi*

Menanggapi pernyataan Kepsek bahwa iuran disepakati komite, BAIN HAM RI menilai hal itu perlu dikaji lebih lanjut. “Pengakuan adanya kesepakatan tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran SE KPK No 8/2018. Penetapan angka wajib per bulan dinilai perlu diuji unsur paksaan, transparansi, kesukarelaan, serta kesesuaiannya dengan peruntukan Dana BOS oleh APH. Komite sekolah tidak berwenang menetapkan pungutan wajib di sekolah negeri,” tegas Zulhakim.Cfle.

*Upaya Konfirmasi & Hak Jawab*

Redaksi telah berupaya konfirmasi ke Biro Humas Polda Sumbar, KPK RI, BPK RI Perwakilan Sumbar, Kejati Sumbar, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Jawaban akan dimuat sebagai berita susulan.

Redaksi membuka ruang hak jawab, bantahan, dan koreksi seluas-luasnya selama 1×24 jam sejak berita tayang melalui WhatsApp Box Redaksi kami.

(Tim Redaksi Media Hakim Group)

#bainhamriaturanpungutansman3painan #SMAN3Painan #DanaBOS #BAINHAMRI #Pessel