Tim Redaksi Media Hakim Grup, Desak Kapolres Merangin Usut Tuntas Laporan Sepni Erdiana Sesuai Hukum

Hakimintelijen. Com

MERANGIN,_  – Tim Redaksi Media Hakim Group mendesak Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, agar menuntaskan penyelidikan laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, perlindungan perempuan, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan wartawati Sepni Erdiana.

Desakan itu disampaikan setelah Polres Merangin menerima laporan pengaduan masyarakat dari Sepni Erdiana, 45, pada Jumat, 6 Juni 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STP/231/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim.

“Tim Redaksi Media Hakim Group mendorong Polres Merangin bekerja secara profesional dan transparan dalam menuntaskan laporan Saudari Sepni Erdiana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses hukum harus ditegakkan tanpa membedakan status pihak mana pun,” ujar Koordinator Tim Redaksi Media Hakim Group kepada awak media , Sabtu, 7 Juni 2026.

Kronologi laporan :

Dalam keterangannya kepada penyidik, Sepni menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban tindakan yang merendahkan kehormatan dan martabatnya sebagai perempuan. Peristiwa itu diduga terjadi pada sabtu, 6  Juni 2026, sekitar pukul 15.20.00 WIB di Dusun Pulau Rengas, Desa Pulau Rengas, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.

Sepni mengaku mengalami tekanan psikologis berupa stres dan rasa malu karena peristiwa tersebut menjadi perbincangan di lingkungan sosialnya. Sebagai bukti, ia menyerahkan tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekaman suara, serta keterangan sejumlah saksi kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin.

“Saya seorang perempuan yang sudah berkeluarga dan memiliki kehidupan pribadi yang harus dihormati. Perbuatan itu membuat saya menjadi bahan cemoohan,” kata Sepni usai membuat laporan, dikutip dari Media Global Investigasi Newss.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah,S.I.K.,,M.H.,melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Eka Putra Yuliesma Koto,S.H.M.H membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini laporan masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami sudah menerima laporan Saudari SE. Penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar IPTU Eka Putra

Sampai berita ini diturunkan, pihak terlapor berinisial AL belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi  memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai uu pers.

#polrearsmarangin#laporantindakpidanaham#perlindunganperempuan

(Redaksi)