Hakimintelijen.com
Pesisisir Selatan , – Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Daerah Sumatera Barat (LP-KPK Komda Sumbar), Zulhakim.cfle, menegaskan komitmen lembaganya mengawal proses hukum gugatan Koperasi Unit Desa (KUD) Tapan terhadap PT Kemilau Permata Sawit. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan ke Pengadilan Negeri Painan terkait sengketa lahan plasma seluas kurang lebih 62 hektare di Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
*Perusahaan Wajib Hormati Tanah Ulayat*
Zulhakim menyatakan, LP-KPK Komda Sumbar mendukung penuh langkah hukum KUD Tapan sebagai cara konstitusional memperjuangkan hak plasma masyarakat.
“Kami kawal gugatan KUD Tapan sampai tuntas di Pengadilan Negeri Painan. Jalur hukum adalah cara elegan dan beradab untuk mencari kepastian hukum,” ujar Zulhakim kepada awak media , Kamis 4/6/2026.
Ia menekankan, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah adat Minangkabau wajib menghormati tiga hal: perjanjian kerja sama, hak masyarakat, dan tanah ulayat nagari.
“Semua perusahaan yang beroperasi di bumi Minangkabau wajib menghormati perjanjian, menghormati hak masyarakat, dan menghormati tanah ulayat nagari. Jangan sampai niat mencari keuntungan justru menzalimi masyarakat pribumi pemilik tanah,” tegasnya.
Zulhakim meminta majelis hakim PN Painan memeriksa perkara secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Kepada PT Kemilau Permata Sawit, ia berharap perusahaan bersikap kooperatif dan menggunakan hak jawab sesuai asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap lahir putusan yang adil, agar masyarakat Tapan mendapat kepastian atas hak plasma-nya dan iklim investasi di Pesisir Selatan tetap kondusif,” tutupnya.
*Dalil dan Tuntutan KUD Tapan*
Ketua KUD Tapan, Syafri Maradis, mengatakan gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang sejak awal diperuntukkan bagi program kebun plasma anggota koperasi.
“Kami berupaya memperjuangkan hak masyarakat yang selama ini menunggu realisasi kebun plasma. Melalui proses hukum ini, kami berharap ada kejelasan mengenai status lahan dan hak masyarakat anggota plasma,” ujar Syafri.
Kuasa hukum KUD Tapan, Ibnu Abdul Khalid, S.H., M.H., dari Kantor Advokat RJ Law Firm, menjelaskan objek sengketa merupakan lahan yang menurut penggugat telah ditetapkan sebagai areal plasma masyarakat Tapan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KUD Tapan dengan PT Citalaras Cipta Indonesia (PT CCI).
“Lahan seluas kurang lebih 62 hektare yang menjadi objek gugatan ini menurut penggugat merupakan bagian dari lahan plasma masyarakat Tapan. Namun, kebun plasma tersebut tidak pernah terealisasi sebagaimana diperjanjikan,” kata Ibnu.
Ia menambahkan, penggugat mendalilkan lahan tersebut kemudian dikuasai dan dimanfaatkan PT Kemilau Permata Sawit tanpa koordinasi maupun persetujuan KUD Tapan. Lahan tersebut juga merupakan bagian dari tanah ulayat masyarakat adat yang pemanfaatannya semestinya memperhatikan hak-hak masyarakat adat serta mekanisme di tingkat nagari.
Atas dasar itu, KUD Tapan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menghentikan penguasaan objek sengketa, mengembalikan lahan untuk kepentingan kebun plasma masyarakat, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi sesuai petitum gugatan.
*Tahapan Sidang & Hak Jawab*
Pada persidangan perdana, seluruh pihak belum hadir. Namun, berdasarkan berita acara pengantaran relaas panggilan, para pihak telah menerima surat panggilan secara patut dan sah sesuai ketentuan hukum acara perdata.
“Majelis hakim akan menjadwalkan kembali persidangan untuk memastikan kehadiran seluruh pihak sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan,” jelas Ibnu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kemilau Permata Sawit belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan KUD Tapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak tergugat sesuai prinsip berimbang dan asas praduga tak bersalah.
#wargatapan#kudtapan#ptkemilsu
(Redaksu)
