Hakimintelijen.com
Pesisir Selatan– Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Daerah (KOMDA) Sumatera Barat mempertanyakan kinerja PT Anatama Konstruksi Utama dalam pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan Nasional wilayah PPK 2.4.
Pertanyaan itu muncul setelah tim melakukan pemantauan dan belum menemukan aktivitas pekerjaan di lapangan pada ruas yang menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.
Pekerjaan preservasi jalan tersebut mencakup ruas *Kambang – Tapan – Sako – Lunang – Silaut*, Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan data kontrak, nilai pekerjaan Rp5.828.020.000 dengan masa pelaksanaan 16 Maret 2026 sampai 31 Desember 2026.
*Hasil Pemantauan 9–10 Juli 2026*
Tim Investigasi LP KPK KOMDA Sumbar melakukan pemantauan lapangan pada tanggal 9 sampai 10 Juli 2026. Dari hasil pemantauan, tim belum melihat adanya kegiatan preservasi jalan di sejumlah titik pada ruas tersebut.
Tim juga menemukan beberapa titik kerusakan jalan, di antaranya lubang, aspal bergelombang, dan galian yang belum ditangani.
“Kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua. Selain itu, juga berpotensi menghambat kelancaran arus ekonomi masyarakat di jalur lintas pantai barat,” kata Ketua LP KPK KOMDA Sumbar, Zulhakim, CFLE, di Painan, Jumat (10/7/2026).
Menyikapi hal tersebut, Zulhakim mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi terkait realisasi dan progres fisik pekerjaan senilai Rp5,8 miliar tersebut kepada pihak terkait.
“Apakah progres fisiknya sudah sesuai dengan kontrak atau belum. Hal ini yang akan kami klarifikasi kepada PPK dan kontraktor pelaksana,” ujarnya.
*Akan Layangkan Permintaan Klarifikasi*
Dalam waktu dekat, LP KPK KOMDA Sumbar akan melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada PPK 2.4 BPJN Sumbar, Gina Lamria Indriati Tampubolon, S.T., dan PT Anatama Konstruksi Utama.
Permintaan klarifikasi tersebut mengacu pada *UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan* dan *UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*.
Adapun poin yang akan diklarifikasi meliputi progres fisik pekerjaan, realisasi anggaran, kendala di lapangan, ketersediaan personel dan peralatan, serta rencana tindak lanjut penanganan kerusakan jalan.
*Hak Jawab*
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada pihak BPJN Sumatera Barat dan PT Anatama Konstruksi Utama masih diupayakan. Redaksi memberikan ruang yang sama kepada kedua pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi berimbang.
Sumber: Tim investigasi (TimRedaksi)
