LP-KPK Lanjutkan Klarifikasi Tambang Sako dan Penampungan Akibat Adanya Intervensi dari Pihak Lain

Hakimintelijan.com

Pesisir Selatan – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisariat Daerah Provinsi Sumatera Barat `patut diduga` menemukan aktivitas pengambilan material batu gajah di wilayah Sako, Sungai Gambir, Tapan, yang lokasinya `patut diduga berada di dalam atau berbatasan dengan` Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.

Informasi tersebut diperoleh Tim Investigasi LP-KPK Komda Sumbar pada Minggu, 28 Juni 2026, berdasarkan keterangan tokoh masyarakat setempat, hasil survei lapangan, serta dokumentasi yang dihimpun tim.

Dalam proses pengumpulan data yang valid, Tim LP-KPK Komda Sumbar `patut menduga` adanya upaya intervensi dari pihak lain selama menjalankan tugas klarifikasi. “Hal tersebut justru membuat tim semakin bersemangat menjalankan amanah pengawasan. Kami berharap tidak ada intervensi karena kami bekerja sesuai aturan,” ujar salah seorang anggota tim investigasi kepada awak media http://hakimintelijen.com.

Fakta Penarikan Alat Jadi Sorotan:

Berdasarkan dokumentasi lapangan tanggal Minggu, 28 Juni 2026, `patut diduga` satu unit alat berat jenis ekskavator masih beraktivitas di lokasi tambang batu gajah Sungai Gambir Sako, Tapan.

Namun, pada hari , 30 Juni 2026 pukul 16.20 WIB, Tim LP-KPK Komda Sumbar menerima informasi bahwa ekskavator tersebut `patut diduga` ditarik keluar dari lokasi. Berdasarkan keterangan yang diterima, alat sempat melakukan pengerukan tanah di area rumah makan sebelum bergerak ke arah Tapan.

Tim `patut menduga` penarikan alat tersebut terjadi setelah LP-KPK Komda Sumbar melayangkan permintaan dokumen pendukung terkait aktivitas tambang kepada pihak terkait.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan pihak pelaksana di lapangan, `patut diduga` disampaikan bahwa izin terkait aktivitas tersebut telah ada selama lima tahun. Hal ini menjadi pertanyaan, apabila perizinan telah lengkap dan berlaku lima tahun, mengapa dilakukan penarikan alat?

Material Patut Diduga Digunakan pada Proyek APBD:

Tim LP-KPK Komda Sumbar juga `patut menduga` terdapat kegiatan penampungan material yang berasal dari lokasi Sungai Gambir Sako. Material tersebut `patut diduga` digunakan pada kegiatan Proyek Normalisasi dan Perkuatan Tebing Batang Pungasan Tahun Anggaran 2026, berdasarkan Kontrak Nomor 04.01/PPSDA-SDABK/APBD/IV-2026 tanggal 14 April 2026 dengan nilai kontrak Rp1.800.000.000,00.

Pihak Pemuda Setempat Tidak Dikoordinasi:

Perwakilan Pemuda Sungai Gambir Sako pada tanggal 1 Juli 2026 menyampaikan kepada Tim LP-KPK Komda Sumbar bahwa pihak pemuda setempat `patut diduga` tidak pernah dikoordinasi terkait aktivitas tambang batu gajah tersebut. Beliau juga menyampaikan dugaan bahwa lokasi dimaksud sudah berada di dalam Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.

Buka Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi::

Sampai berita ini ditayangkan, LP-KPK Komda Sumbar membuka ruang klarifikasi dan hak jawab selama tiga hari kerja kepada seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh informasi dalam berita ini masih berstatus `patut diduga` dan belum terbukti secara hukum.

“Kami meminta surat permintaan klarifikasi yang telah kami layangkan untuk dibalas secara resmi,” tutup Ketua LP-KPK Komda Sumbar.tutup Ketua lp kpk komda sumbar.

 

*KOLOFON REDAKSI* 

*Narasumber*: LP-KPK Komda Sumbar

*Sumber Informasi*: Masyarakat Sako, Tim Investigasi Lapangan LP-KPK Komda Sumbar

*Penulis*: Tim Redaksi LP-KPK Komda Sumbar

*Editor*: Admin